JAKARTA- Pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Syaifulloh Yusuf pada 12 Februari 2014 terancam batal. Hal itu, terkait dengan pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menyebutkan bahwa pemenang sengketa gugatan Pilkada Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansah-Herman Sumawiredja.
“Dengan demikian, saya melihat ada pemalsuan putusan oleh hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan bila KPU tetap melantik Soekarwo artinya yang dijadikan dasar adalah putusan palsu,” kata anggota tim sukses pasangan Khofifah-Herman, Adhie Massardi saat berbincang, Jumat (31/1/2014).
Adhie mengatakan, menurut Akil, sengketa Pilkada Jatim jelas dimenangkan oleh Khofifah. “Panel hakim aslinya kan Akil, kemudian dia ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. Panel hakim kemudian berubah, dan lahirlah keputusan yang memenangkan Karwo. Ini aneh. Dan bisa dipastikan putusan MK dipalsukan sehingga menjadi tidak sah, karena panel asli menyebutkan Khofifah yang menang,” kata Adhie.
Sebab itu, Adhie bersama tim hukum Khofifah-Herman, akan melaporkan hakim MK terkait pemalsuan putusan tersebut. “Saya mengisyaratkan kepada teman-teman melaporkan hakim MK ke Mabes Polri karena memalsukan putusan Pilgub Jatim. Kira-kira minggu depan akan kami laporkan,” ujarnya.
Selain melapor ke Mabes Polri, tim hukum Khofifah juga akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila KPU Jatim tetap menggelar pelantikan Seokarwo-Syaifullah Yusuf. “Dengan laporan tim hukum ke Mabes Polri, maka secara otomatis tidak mungkin dilantik. Bila Mendagri tetap melantik, berarti dia ikut dalam persekongkolan jahat dan bisa dipidana,” kata dia.
mer/infoB