Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan (KPw BI Prov. Kalsel) bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) dan Pemerintah Kota Banjarmasin, menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perizinan Kegiatan Usaha PenukaranValuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Kegiatan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika antara KPw BI Prov. Kalsel dengan BNNP Kalsel.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan PBI No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBIKUPVA BB) serta Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Badan Narkotika Nasional No.18/14/NK/GBI/2016 danNK/43/VIII/BNN/2016 tanggal 15 Agustus 2016 tentang Kerjasama Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Selain itu, kegiatan yang dihadiri oleh pelaku usaha bidang perhotelan, penukaran uang, dan tour travel di Prov. Kalsel ini bertujuan untuk mendiseminasikan pentingnya perizinan KUPVA BB dalam mewujudkan industry pertukaran valuta asing yang sehat.
Dalam sambutannya, Harymurthy Gunawan, Kepala Perwakilan BI Prov. Kalsel menyampaikan tujuan perizinan KUPVA BB yaitu guna menciptakan industry KUPVA yang sehat sekaligus efisien. “Untuk mencegah KUPVA BB dimanfaatkan untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya, serta peningkatan profesionalis mepenyelenggara KUPVA BB, diperlukan tata kelola (good governance) para penyelenggara tersebut,” papar Hary.
Sejalandenganhalitu, MarsauliSiregar, Kepala BNNP Kalsel, dalam presentasinya menekankan bahwa penyalahgunaan operasional KUPVA BB sebagai sarana kejahatan harus dicegah. “Seluruh sarana dan peluang pelaku kejahatan pencucian uang hasil transaksi Narkoba harus ditutup, tidak terkecuali melalui pemanfaatan KUPVA BB”. Ujar Marsauli.
Dari sisi administrasi, badan usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha tertentu harus memperoleh izin dari Pemerintah Kota.
Hal itusebagaimanaditegaskan, Muryanta, KepalaDinasDPMPSP Kota Banjarmasin, yang dalamkesempatantersebutmemaparkanmateriPerizinanBadan Usaha.
Untukmewujudkanpasarvalutaasingdomestik yang sehat, mendorongterciptanyaKUPVA BB yang sehatdanefisien, seta mencegahpemanfaatanKUPVA BB untukkegiatan kejahatan, Bank Indonesia (BI) telahmelakukanpenyempurnaanpengaturanmengenaiKUPVA BB. Hal ituditandaidenganpenerbitanPeraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBIKUPVA BB).
PBI KUPVA BB mencabut PBI serupayang telah ada sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014. Secaraumum, PBIbarudimaksudmengaturbahwabadanusahabukan bank yang yangakanmelakukankegiatanusahasebagaipenyelenggaraKUPVA BB wajibterlebihdahulumemperolehizindari BI.Adapunbataswaktupemenuhankewajibantersebutyaitutanggal 7 April 2017. Tidakhanyakegiatanusaha, pihak-pihakterkaitdenganbadanusahasepertidireksi, dewankomisaris, danpemegangsahamjugawajibmemperolehpersetujuandari BI.
ApabilaBI mengetahuiadanyapihak-pihak yang masihmelakukankegiatanusahapenukaranvalutaasingbelummemperolehizinhinggabataswaktuyang ditetapkan, BIakanmelakukantindakanberupategurantertulis, danataumerekomendasikankepadaotoritasberwenanguntukmenghentikankegiatanusaha, dan/ ataumencabutizinusahadariotoritasdimaksud.Melaluiketentuanyang dirilis 7 Oktobertahunlaluitu, BImenegaskanpula agar KUPVA BB tidak menggunakan rekening pribadi untuk kegiatan operasional KUPVA. JikaterdapatKUPVA BB yang terbukti melanggarketentuantersebut,BIakan mencabut izin yang telah diberikan.
Selaintindakanadministratif, penciptaanindustriKUPVA BB yang sehatjugadilakukanmelaluipendekatanupayahukumpenertiban. BI dalamhaliniberkoordinasidengan PusatPelaporandandanAnalisisTransaksiKeuangan, BNN, dan Kepolisian. Dalamhalini, apabila terbukti KUPVA BB melakukan kegiatan lain tanpa izin seperti transfer dana atau memanfaatkan kegiatanusahanya untuk tindakankejahatanmaka akan diproses secarahukum.
Terkait dengan masa transisi yang telah diatur dalam PBI KUPVA BB, BIterusmensosialisasikanagar para pihak yang melakukan aktivitasusahapenukaranvalutaasingbukan bankyang belum berizin agar segera memanfaatkan masa transisi dengan sebaik-baiknya.