Kegiatan rutin tahunan, jelang Natal dan Tahun Baru Tim Gabungan, terdiri dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) di Banjarmasin, Dinas Perdagangan Provinsi Kalsel, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan beberapa instansi sidak ke pusat perbelanjaan modern Giant Ekspres di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin dan Giant Ekspres, Jalan Achmad Yani Km 6, Senin (17/12/2017).
Hasilnya, tim gabungan menemukan ada makanan yang sudah expired yakni Maya Sarden dan biskuit tanpa SNI yakni merek Royal dan Green Tea merek Xtragain.
Kepala BBPOM di Banjarmasin, Sapari mengungkapkan, pemeriksaan gabungan guna memastikan barang makanan dan minuman layak dan aman dikonsumsi.
“Kami sudah sampaikan teguran kepada pengusaha, untuk menarik barang-barang yang tidak layak diperjualbelikan,” tegas Kabid Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Disperindag Kalsel, Siti Adawiyah.
Selaian itu, konsumen untuk lebih waspada dan teliti dalam berbelanja makanan dan minuman, jangan sampai barang yang dibeli rusak atau cacat. “Sanksi langsung ditarik tidak boleh dijual sampai perusahaan melengkapi syarat yang ditentukan,” ujarnya.
Sementara itu, penegasan senada dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, MN Hasby Mahbara, pihaknya berharap instansi terkait aktif melakukan sosialisasi tentang makanan dan minuman yang layak kepada masyarakat. “YLKI Kalsel juga berharap masyarakat bisa aktif melaporkan jika ditemukan adanya makanan minuman yang tak layak, misalnya masa edar sudah habis atau ada makanan yang mencurigakan tak ada label dsb,” katanya.
rel/ida