Enter your email Address

Infobanua.co.id
  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Arsip Berita
Sekilas Info
Gubernur Kalimantan Selatan Lapor Pajak Lebih Awal Melalui...
Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Peduli Sampah Nasional...
HUT AP I Ke-55, Bandara Syamsudin Noor Khitan...
Kakanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Arahan Dalam Rapat Staf...
“Perlindungan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini” Diseminasi...
Aksi Nyebur Sungai Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Peringati...
Penemuan Mayat Laki – Laki di Tengah Persawahan
Bank Kalsel Luncurkan Aplikasi SP2D
Bank Kalsel Lakukan MoU dengan PT Sarana Multigriya...
Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kilogram Pemurus Dalam

Infobanua.co.id

  • Home
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Olahraga
  • Redaksi
  • Media Siber
  • Arsip Berita
Category:

Hukum

HukumInfo Banua

Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba libatkan Sipir dan Napi

written by admin

BANJARMASIN – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan pengedar yang melibatkan seorang oknum Sipir Lembaga Pemasyarakatan dan juga narapidana (napi).

“Dari jaringan ini kami sita satu paket sabu dengan berat 50,43 gram,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto melalui Kasubdit I Kompol Ugeng Sudia Permana.

Dikatakannya, pengungkapan peredaran yang dikendalikan dari dalam Lapas tersebut, bermula dari informasi yang diterima petugas jika ada seorang oknum sipir kerap melayani penjualan sabu.

Kemudian dari hasil penyelidikan, polisi mengendus adanya rencana transaksi yang dilakukan sang sipir pada Senin  (21/1).

Hingga dilakukan pemantauan di lokasi yang disinyalir jadi tempat transaksi dan awalnya petugas menangkap tersangka RS (42) dengan barang bukti sabu 50,43 gram.

Dari pengembangan itu ditangkaplah sang sipir berinisial DP (26) yang berdinas di Lapas Kelas III Banjarbaru. PNS Kementerian Hukum dan HAM Kalsel yang sehari-hari bertugas sebagai perawat di Lapas itu diamankan di rumahnya Jalan Cempaka Sari Komplek Griya Rafi Asri Banjarbaru.

Kemudian hasil pengakuan DP, dia memesan kerap memesan sabu kepada HA (28), seorang warga binaan Lapas Kelas III Banjarbaru.

Karena sudah lengkap barang bukti maka ketiga pelaku budak sabu-sabu itu langsung digiring ke Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi ketiga tersangka ini adalah satu jaringan dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas perwira menengah Polri itu.

ant/inf

Januari 27, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Biddokkes Polda Kalsel Otopsi Jenazah Warga Korea Selatan

written by admin

BANJARMASIN – Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Kalimantan Selatan (Biddokkes Polda Kalsel) yang dipimpin Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Erwinn Zainul Hakim MARS MH Kes melakukan pendampingan Pemeriksaan Otopsi Jenazah warga negara asing (WNA).

Guna mengetahui penyebab kematian Tim Dokpol Biddokkes Polda Kalsel bersama Tim Forensik RSUD Ulin dr.Iwan Aflanie, Sp., RS. HIS Bhayangkara Banjarmasin, serta Perwakilan dari Perusahaan, Penyidik Polres Tabalong dan Urkes Polres Tabalong melakukan proses diskusi dan rekonsiliasi Pemeriksaan Otopsi Jenazah laki-laki berinisial S Alias I Bin Anwar (Alm), Selasa (22/1/2019) pukul 16.00 – 21.00 wita di Kamar Jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Diketahui jenazah WNA tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial Mr OSS (46 tahun) asal Korea Selatan yang merupakan Commissioning Manager PT Tanjung Power Indonesia dan beralamat Komplek Propernas Green Village Blok B6 No 23 RT 19 Kelurahan Mabu’un Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Dalam otopsi tersebut hadir Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat SIK.

rel/inf

Januari 23, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Polda Kalsel Surati Provider Medsos Bantu Selegram Banua yang Kehilangan Followers

written by admin

BANJARMASIN – Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Rizal Irawan, mengakui pihaknya dimintai bantuan oleh Noviana Sitorus. Selebgram asal Kota Banjarmasin ini mengaku kehilangan ribuan followers di akun Instagram pribadinya: @via.sitorus17.

“Kami merespons permintaan warga bernama Noviana Sitorus yang mengaku kehilangan ribuan followers. Kami akan kembangkan dan mempelajari lagi, apakah data milik Noviana itu hilang akibat kesalahan dirinya sendiri atau memang ada pihak lain yang sengaja mengambil (hacker),” kata Kombes Rizal Irawan kepada banjarhits.id, Rabu (23/1).

Rizal menduga, ada kemungkinan penyebab hilangnya ribuan followers ini adalah tindakan sengaja dari orang yang mengutak-atik ponsel atau hendak mengganti ponsel. Sebab, banyak faktor memicu hilangnya followers di media sosial.
“Bisa saja terjadi orang mengutak atik ponsel, mau mengganti ponsel. Kami masih akan pelajari dan kembangkan,” ucap Kombes Rizal.

Ia menyebutkan, kemungkinan lainnya adalah akun @via.sitorus17 diretas orang lain. Selain itu, kata Rizal, ada kemungkinan ini semua terjadi akibat kelalaian dari sang pemilik akun Instagram itu sendiri. “Misalnya, terlalu aktif dan sering men-share foto dan data ke orang lain,” ucap Rizal Irawan.
Rizal juga mengatakan, sang selebgram ini hanya meminta bantuan back up ke Reskrim Cyber Crime Polda Kalsel agar akun miliknya tersebut dapat kembali.

“Kami akan mengusahakan, kami akan menghubungi provider masing-masing, misalnya ke IG (Instagram), Twitter, Facebook, dan lainnya yang ada kantor perwakilannya di Jakarta,” ucapnya.

Rizal hanya membikin surat yang berisi agar identitas pemilik akun dikembalikan. Menurut dia, hal ini bisa juga dilakukan oleh orang per orang. Intinya, lanjut Rizal, setiap orang secara pribadi sebenarnya bisa membuat surat laporan ke Facebook, Instagram, Twitter, dan lainnya karena sudah ada kantor perwakilannya di Jakarta.

Pihaknya masih mengembangkan dan mempelajari lagi apa data itu hilang akibat kesalahan pemilik atau ada pihak lain yang sengaja meretas. “Semua kemungkinan itu masih akan kami pelajari dan kembangkan,” katanya.

Agar kasus seperti ini tak terulang lagi, Rizal mengimbau para pengguna medsos lebih hati-hati ketika mengunggah foto, video, dan lainnya. Menurutnya, pemilik akun medsos jangan mengumbar nomor handphone dan password secara vulgar ke lini masa.
“Kasus ini menjadi kajian tim cyber Polri, karena kasusnya tergolong baru dan jarang terjadi. Bukan pencurian karena datanya di-hack orang saja,” katanya.

Noviana Sitorus mengaku ratusan ribu followers di akun Instagram @via.sitorus17 miliknya tiba-tiba lenyap. Ia sudah memakai Instagram sejak Oktober 2016.

banjarhits.id

Januari 23, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Polresta Banjarmasin Blender 17 Kg Sabu dan 146 Ineks Jaringan Malaysia

written by admin

BANJARMASIN – Polisi melebur 17 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 146 butir ineks dari jaringan Malaysia di Mapolres Banjarmasin, Rabu (23/1/2019). Waka Polresta Banjarmasin AKBP Rahmat Budi Handoko mengatakan barang bukti ini hasil penangkap periode Nopember dan Desember 2018.

Barang bukti narkoba hendak dibuat pesta malam tahun baru. Rahmat menyebut nilai barang bukti narkoba yang dihancurkan setara Rp 18 miliar.

“Dengan digagalkannya peredaran narkotika ini, polisi bisa menyelamatkan kurang lebih 360 ribu jiwa dari ancaman narkoba dengan estimasi 1 gram sabu dikonsumsi 20 orang,” kata AKBP Rahmat Budi Handoko di sela pemusnahan barang bukti bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Rabu (23/1).

Menurut Rahmat, ungkap sabu-sabu 17 kilogram dan ratusan ineks ini berdasarkan proses penyelidikan 12 tersangka yang berhasil ditangkap. “Ada beberapa tersangka baru yang akan kami tangkap,” ucap Rahmat.

Ia berkata sindikat jaringan narkoba merekrut anggota untuk mengedarkan sabu-sabu memakai sistem putus sekali pakai. “Aartinya pihak bandar hanya mempekerjakan satu kali saja, ketika ingin mengedarkan mereka cari lagi orang baru, begitu seterusnya,” katanya.

Pihaknya tegas perang terhadap narkoba di Kota Banjarmasin. Untuk itu Polresta Banjarmasin menyiapkan hadiah besar bagi masyarakat yang berhasil memberikan informasi valid terhadap adanya peredaran narkoba di Banjarmasin.

“Kami akan memberikan hadiah yang layak kepada informasi narkoba yang berhasil mendapatkan data dan informasi narkoba di wilayahnya. Laporkan kepada kami,” ucap Rahmat Budi.

Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Harry mengatakan, hasil tangkapan narkoba sebanyak itu merupakan terbesar di Kota Banjarmasin selama tahun 2018. Ia bersyukur narkoba gagal beredar mengingat dampak negatif terhadap generasi muda.

Harry mengimbau para pelaku pengedar narkoba agar jera karena ancaman hukuman pengedar narkoba pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. “Sedangkan ancaman hukuman paling rendah adalah minimal enam tahun,” katanya.

Januari 23, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Sidang Pemilu Terdakwa Menyesali Perbuatan

written by admin

BANJARBARU – Dua terdakwa pidana pemilu, Rizali Hadi dan Nurdin, kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda keterangan ahli dan keterangan terdakwa di PN Banjarbaru, Selasa (22/1/2019).

Rizali Hadi seorang caleg DPRD Banjarbaru dari Partai Golkar, dan Nurdin seorang Kepala SDN 2 Guntung Manggis. Dihadapan para hakim, terdakwa Rizali Hadi mengaku telah mendapat teguran dari pimpinan Partai Golkar. Ia menyesali perbuatannya sembari meneteskan air mata. “Saya sudah ditegur dari pimpinan atas kasus ini. Saya meminta tolong kepada saudara Nurdin terkait kalender mengatasnamakan sebagai pembina Adiwiyata dan dilatarbelakangi kenal dekat. Saya menyesal,” kata Rizali Hadi seraya menangis.

Terdakwa Nurdin pun ikut meneteskan air mata lantaran menyesali perbuatannya. Nurdin tidak mengetahui adanya Undang-Undang Pemilu dan pasrah menunggu keputusan majelis hakim PN Banjarbaru. “Saya menyesal, saya tidak tahu adanya UU pemilu. Saya hanya bisa menunggu keputusan pengadilan terkait sanksi atas kasus ini,” ucap Nurdin.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Vivi Indrasusi Siregar, dan dua hakim anggota, Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir. Ketiga hakim sebelumnya meminta keterangan dari saksi ahli hukum pidana Universitas Lambung Mangkurat, Fathul Achmadi, dan ahli bahasa, Sabhan. Fathul mengatakan kasus ini murni kejahatan dan bukan pelanggaran karena oknum caleg memberikan kalender berisikan kampanye kepada seorang ASN. Apalagi, kalender ini diedarkan di ranah pendidikan pemerintah.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Ini telah memenuhi rumusan tindak pidana pemilihan umum karena sengaja menggunakan fasilitas negara yakni tempat pendidikan atau ASN ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ucap Fathul.

JPU Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis berkata terdakwa Rizali Hadi didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 493 juncto pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 494 juncto pasal 280 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Banjarhits/inf

Januari 22, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Terhadap Mantan Suami

written by admin

MARTAPURA – Polres Banjar menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan Musliah (43) terhadap bekas suaminya, Rahmadi (49). Rekonstruksi digelar lokasi kejadian Desa Kelampayan Ilir, Kecamatan Astambul pada Kamis (17/1).

Menurut Kepala Polsek Astambul, AKP Samsu Darsono, tersangka Musliah memeragakan 52 adegan selama rekonstruksi pembunuhan yang dipicu harta gono-gini tersebut. Musliah menghantamkan palu ke kepala Rahmadi pada Selasa (18/12/2018) pukul 19.00 wita di rumah korban.

“Sebanyak 52 adegan sudah diperagakan oleh pelaku di TKP, proses rekonstruksi yang berjalan lancar,” kata AKP Samsu Darsono, Kamis (17/1).

Samsu berkata Musliah nyaris tak menemui kesulitan ketika memeragakan satu persatu adegan mulai adegan pertama hingga adegan ke-52. Jalannya rekonstruksi dijaga ketat 20 polisi. Warga pun berebut menonton proses rekonstruksi ini.

“Alhamdulilah, jalannya rekonstruksi dari awal hingga akhir berjalan dengan lancar,” katanya.

Musliah tega membunuh mantan suaminya, Rahmadi (49), gara-gara persoalan harta gono-gini pada Selasa (19/12) petang di Desa Kelampayan Ilir, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Samsu Darsono berkata Musliah membunuh Rahmadi karena dugaan sakit hati dan kesal setelah mengetahui mantan suaminya itu ingin menjual harta gono-gini untuk menikah lagi. Korban dibunuh di dalam rumah dan toko bangunan miliknya.

Ramhadi hendak menjual aset toko bangunan miliknya. Rahmadi ingin meminta sebagian harta hasil penjualan toko bangunan. Tapi, Musliah keberatan karena harta ini untuk anaknya.

“Atas dasar itulah, pelaku marah dan terjadilah peristiwa pertengkaran dan berujung mantan suaminya ini meninggal akibat dipukul menggunakan palu,” kata AKP Samsu Darsono.

Menurut AKP Samsu, hasil visum di RSUD Ratu Zalecha Martapura menunjukkan korban meninggal karena mengalami luka di kepala sebanyak tiga mata luka. Satu mata luka mengakibatkan meninggal akibat pendarahan dalam otak.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Tambarangan, Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar, sesaat telah kejadian. Ia dijerat pasal 338 ancaman 10 tahun penjara.

banjarhits/inf

Januari 18, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Ditlantas Polda Kalsel Tekan Lakalants, Gelar ‘Millenial Road Safety Festival’.

written by admin

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mengajak generasi milenial untuk sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas.

Upaya penyadaran tersebut dilakukan oleh Ditlantas Polda Kalsel dengan cara menggelorakan gelar program nasional bertema ‘Millenial Road Safety Festival’.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK, saat menggelar tatap muka sekaligus ajang silaturahmi dengan media cetak, online, dan eletronik menuturkan, program tersebut digelar sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan yang setiap tahunnya mengalami peningkatan.

Dikatakan, kecelakaan yang terjadi di wilayah itu dalam kurun waktu tahun 2018 melibatkan korban yang berusia masih sangat produktif yakni umur 17 tahun hingga 35 tahun.

“Kita berharap agar nantinya generasi milenial semakin sadar terhadap pentingnya tertib berlalu lintas agar mengurangi angka kecelakaan,” ungkap Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto, SH., SIK, di Ruang Kerja Dirlantas Polda Kalsel, Kamis (17/1/2019) pukul 13.00 – 14.00 wita.

Kedepan, kata Dirlantas, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi terutama pada generasi milenial, komunitas dan berbagai elemen lainnya agar kepatuhan dalam berlalu lintas terus meningkat.

Januari 17, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Disnakertrans Kalsel Diminta Menindak Ulah Perusahaan Perbankan di Amuntai Utara yang Bertindak Diskriminatif Terhadap Karyawannya Berinisial MY

written by admin

Capt. B Krisnha Dewa M.Mar, SH, CLA. Dan Adv.Taufik M, S.Hut, SH. Perwakilan dari kantor hukum EQUITY LEGAL Law firm dan rekan. 

 

Banjarmasin – Melalui kuasa Hukumnya MY, dari kantor Hukum EQUITY LEGAL Law Firm, Mempertanyakan ketidak hadiran dari pihak manajemen utk memberikan klarifikasi atas surat pengaduan yang dilayangkan tertanggal 12 Desember 2018, termasuk tindak lanjut dari Disnakertrans prop Kalsel.

Perihal yang telah diadukan ke Disnakertrans Kalsel pada 12 Desember 2018 yang lalu, karena dinilai melakukan pelanggaran dugaan tindakan diskriminatif ditempat kerja terhadap salah satu staff/karyawannya.

“ Kami mempertanyakan alasan ketidakhadiran dari pimpinan Perusahaan tanpa konfirmasi yang jelas, atas surat dari Disnakertran terhadap perusahaan yg bergerak dibidang jasa perbankan di Amuntai Utara”. Pada tanggal 16 Januari untuk mediasi di Kantor Disnakertrans Kalsel,” kata Capt. B Krisnha Dewa M.Mar, SH, CLA. Dan Adv.Taufik M, S.Hut, SH. Perwakilan dari kantor hukum EQUITY LEGAL Law firm, Kamis (17/1).

Kata Dewa, pihaknya juga meminta kejelasan dari Kantor Disnakertrans Kalsel soal ketidakhadiran pimpinan perusahaan selaku penanggung jawab atau yg bertanggung jawab khusus dalam bidang pengawasan & ketenagakerjaan.

Menurut Dewa, perbuatan perusahaan tempat MY bekerja yang memperlakukan pekerja berbeda-beda pada setiap karyawan, dapat dikategorikan sebagai perlakuan diskriminasi terhadap pekerja. Pada dasarnya,setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 6 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Dalam Penjelasan Pasal 6 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik.

Pihaknya menyampaikan pengaduan pelanggaran normatif ketenagakerjaan tersebut yang dilakukan oleh Direktur Operasional dan Audit Intern perusahaan di Bank Perkreditan Rakyat di Amuntai Utara.

Dewa menambahkan Masih berkaitan dengan diskriminasi di tempat kerja, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE.60/MEN/SJ-HK/II/2006 Panduan Kesempatan Dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan Di Indonesia (Equal Employment Opportunity).

Dalam sebuah pemaparan mengenai panduan yang kami akses dari laman resmi International Labour Organization dikatakan bahwa kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan yang selanjutnya dapat disebut Equal Employment Opportunity (EEO) mencakup segala kebijakan termasuk pelaksanaannya yang bertujuan untuk penghapusan diskriminasi di dunia kerja.

Adv.Taufik M,S.Hut,SH, juga menambahkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yg telah dikumpulkan, bahwa dugaan telah terjadinya overlapping pekerjaan serta kesalahan penerapan/pelaksanaan SOP perusahaan oleh beberapa orang yang memegang tanggung jawab sbg pengawas/control dalam perusahaan tsb.

Jadi dalam Mengambil setiap kebijakan atau keputusan tidak secara professional dan proporsional, hanya berdasarkan dari asumsi dan prasangka pribadinya saja bukan berdasarkan dari analisa,bukti/fakta serta dasar hukum/aturan yang jelas dengan mengesampingkan moral serta etika, khususnya dalam ketentuan mengenai tata cara pemberian surat peringatan di perusahaan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengaduan MY bermula dari tanggung jawab jobdesk yang overlapping, tidak mendapatkan seragam kantor, serta seringnya para karyawan keluar kantor tanpa alasan yang jelas pada saat jam kerja.

Sehingga dapat mengganggu pelayanan bagi nasabah karena kantor kosong dengan pintu terkunci tanpa adanya salah seorang staff yg standby/rotasi bertugas menjaga kantor yang termasuk dalam hal ini satpam kantor yang seharusnya bertugas menjaga kantor.

Apalagi bila bagi mereka yang bertugas di bagian operasional akan berdampak pada akses masuk untuk absen dll bagi karyawan lain yg bekerja di operasional,.

TAufik M,S.Hut, SH, juga menyampaikan bahwa MY selaku kliennya yang merasakan dampaknya, bahwa Ia merasa tindakan beberapa oknum pejabat perusahaan bertentangan dengan prinsip-prinsip penghormatan dan pemajuan HAM.

Dewa menjelaskan bahwa EQUITY LEGAL Law Firm akan bersungguh sungguh dalam memberikan pembelaan baik yang berbayar ataupun yang tidak (Cuma-Cuma)/Prodeo/Probono, agar keadilan dapat dirasakan untuk seluruh rakyat Indonesia khususnya di wilayah Kalimantan Selatan, baik yang kaya atau yang miskin, baik yang kuat ataupun yang lemah.

Jika perusahaan melakukan tindakan diskriminasi terhadap pekerjanya, yakni melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, maka menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenakan sanksi administratif kepada pengusaha [Pasal 190 ayat (1) UU Ketenagakerjaan].

Menurut Dewa, Sebagai langkah awal dalam upaya penerapan kesetaraan di tempat kerja tersebut, pemerintah harus melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menyusun pedoman untuk mencegah tindakan berbau diskriminatif, seperti pedoman pencegahan pelecehan seksual dan sebagainya.

“Diskriminasi dalam jabatan dan pekerjaan, artinya di dalamnya termasuk jenis kelamin, ras, politik, agama dan sebagainya.

Kami berharap agar Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Prop.Kalimantan Selatan melalui Kabid Hubungan Industrial & Pengawasan mau berkomitmen agar masalah Diskriminasi dalam jabatan dan pekerjaan tersebut diterapkan di tingkat daerah, sehingga di setiap lini kondisi kesetaraan di tempat kerja dapat terwujud, serta mengurangi diskriminasi di tempat kerja,” jelasnya.

Agar bila terjadi diskriminasi ditempat kerja dapat di tempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Dewa menegaskan. (rel/hus)

Januari 17, 2019 0 comment
3 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Ditlantas Polda Kalsel Gelorakan ‘Millenial Road Safety Festival’

written by admin

BANJARMASIN – Tingginya fatalitas kecelakaan yang mayoritas korban adalah kaum milenial, membuat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) akan gelar program nasional bertema ‘Millenial Road Safety Festival’.

Dari data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyebutkan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di tahun sebelumnya masih di dominasi oleh pengendara usia 17 tahun hingga 35 tahun.

Nah, untuk menekan angka kecelakaan tersebut, Ditlantas Polda Kalsel dan jajarannya, menggelar kegiatan ‘Millenial Road Safety Festival’.

Kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian Ph.D, dalam arahannya mengatakan Visi dan Misi dari kegiatan tersebut adalah memberdayakan kaum milenial untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas guna tercapainya tujuan Road Safety to Zero Accident.

Terbangunnya budaya tertib lalu lintas khususnya di kalangan generasi milenial, adanya peningkatan kualitas keselamatan di jalan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, membentuk relawan lalu lintas milenial Indonesia dan juga empererat hubungan kedekatan antara Polisi Lalu Lintas dengan Generasi Millennial.

Target dari kegiatan ini adalah terbentuknya dua juta relawan lalu lintas Indonesia yang dapat menjadi mitra Kepolisian Lalu Lintas di seluruh Indonesia.

Adapun kegiatan festival untuk kewilayan dan daerah meliputi antara lain (1) Senam Kolosal Millennial, (2) Jalan sehat, (3) Millennial Entrepreneur Expo, (4) Safety Riding & Driving dan (5) Deklarasi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas.

“Gol dari program Millenial Road Safety Festival yang dilakukan ini pastinya diharapkan dapat memberikan kesedaran kepada kaum-kaum millenial yang berusia 17 tahun sampai 31 tahun yang harus diselamatkan dari kecelakaan lalu lintas. Pasalnya di usia ini, sangat rentan menjadi korban laka lantas dan fatalitas yang berujung meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Muji Ediyanto SH SIK.

rel/inf

Januari 16, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
HukumInfo Banua

Pesta Shabu Oknum Kades Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

written by admin

Dua Aparatur Pemerintahan Desa di Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketangkap basah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres HSU yang dipimpin Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK diwakili Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH saat asyik menghisap barang haram disebuah rumah pengedar Shabu, tepatnya di Desa Tambalang Kecil, RT 03, No 15 Sungai Pandan, Kabupaten HSU, Senin (14/1/2019) pukul 15.15 wita.

Kedua Aparatur Desa itu diketahui berinisial MR (45) Kepala Desa (Kades) Tambalang Tengah dan FA (27) BPD Desa Sungai Pandan, sedangkan RH (42) warga Desa Tambalang Kecil yang berprofesi sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH membeberkan penangkapan ketiga pelaku, dimana katanya, kedua penikmat barang haram ini merupakan Aparatur Pemerintah Desa.

“Kedua Aparat Desa ini, ditangkap dikediaman pengedar RH, sedang mengkonsumsi Shabu,“ ujar Kasat Resnarkoba saat memimpin penangkapan dengan menggunakan putih.

Dari pembekukan ketiganya terang Kasat Resnarkoba, anggota berhasil mendapati barang bukti berupa, 15 paket Shabu berat total 3,87 gram, 1 buah Timbangan digital warna hitam, 2 buah Sendok terbuat dari Sedotan plastik, 1 buah Dompet warna coklat, 1 bungkus Plastik klip, 1 Pipet kaca yang berisikan sabu, 1 buah Kotak dan 1 Celana pendek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, pelaku beserta barang buktinya di bawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Karena terbukti memiliki menyimpan dan menguasai sejumlah paket Narkotika, pelaku dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH (Polres HSU).

re//inf

Januari 15, 2019 0 comment
0 Facebook Twitter Google + Pinterest
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • …
  • 21

Pos-pos Terbaru

  • Gubernur Kalimantan Selatan Lapor Pajak Lebih Awal Melalui E-Filing
  • Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019
  • HUT AP I Ke-55, Bandara Syamsudin Noor Khitan 120 Anak
  • Kakanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Arahan Dalam Rapat Staf Struktural di Kanim Banjarmasin
  • “Perlindungan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini” Diseminasi Ham Kemenkumham Kalsel di Barabai

Komentar Terbaru

    Arsip

    • Februari 2019
    • Januari 2019
    • Desember 2018
    • November 2018
    • Oktober 2018
    • September 2018
    • Agustus 2018
    • Juli 2018
    • Juni 2018
    • Mei 2018
    • April 2018
    • Maret 2018
    • Februari 2018
    • Januari 2018
    • Desember 2017
    • November 2017
    • Oktober 2017
    • September 2017
    • Agustus 2017
    • Juli 2017
    • Juni 2017
    • Mei 2017
    • April 2017
    • Maret 2017
    • Februari 2017
    • Januari 2017
    • Desember 2016
    • November 2016
    • Oktober 2016
    • September 2016
    • Agustus 2016
    • Juli 2016
    • Juni 2016
    • Mei 2016
    • April 2016
    • Maret 2016
    • Februari 2016
    • Januari 2016
    • Desember 2015
    • November 2015
    • Oktober 2015
    • September 2015
    • Agustus 2015
    • Juli 2015
    • Juni 2015
    • Mei 2015
    • April 2015
    • Maret 2015
    • Februari 2015
    • Januari 2015
    • Desember 2014
    • November 2014
    • Oktober 2014
    • September 2014
    • Agustus 2014
    • Juli 2014
    • Juni 2014
    • Mei 2014
    • April 2014
    • Maret 2014
    • Februari 2014
    • Januari 2014
    • Desember 2013

    Kategori

    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Hukum
    • Info Banua
    • Olahraga
    • Politik
    • Teknologi

    Global Trade

    • Gubernur Kalimantan Selatan Lapor Pajak Lebih Awal Melalui E-Filing

      Februari 21, 2019
    • Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019

      Februari 21, 2019
    • HUT AP I Ke-55, Bandara Syamsudin Noor Khitan 120 Anak

      Februari 21, 2019
    • Kakanwil Kemenkumham Kalsel Berikan Arahan Dalam Rapat Staf Struktural di Kanim Banjarmasin

      Februari 20, 2019
    • “Perlindungan Hak Anak dari Pernikahan Usia Dini” Diseminasi Ham Kemenkumham Kalsel di Barabai

      Februari 20, 2019

    Social Media

    Facebook Twitter Google + Instagram Linkedin Youtube Email Snapchat Vimeo RSS

    Popular Posts

    • 1

      Awas Jangan Bermain HP Saat Hujan Petir

      Januari 29, 2019
    • 2

      Ustaz Abdul Somad Dapat Ancaman Usai Diusulkan Cawapres

      Agustus 3, 2018
    • 3

      Cara Mengobati Maag dengan Daun Kelor

      Maret 23, 2018
    • 4

      Haji Noorhin Pengusaha Muslim Banua, Sukses Dengan Shalat Tepat Waktu

      September 1, 2017
    • 5

      Ditegur Jangan Pakai Sepatu Ke Makam Keramat Kabag Humas Batola ‘Tinju’ Penjaga Makam

      Juli 20, 2018

    Recent Posts

    • Gubernur Kalimantan Selatan Lapor Pajak Lebih Awal Melalui E-Filing

      Februari 21, 2019
    • Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2019

      Februari 21, 2019
    • HUT AP I Ke-55, Bandara Syamsudin Noor Khitan 120 Anak

      Februari 21, 2019

    Facebook Update

    Facebook

    Subscribe Newsletter

    Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

    • Facebook
    • Twitter
    • Google +
    • Instagram
    • Linkedin
    • Youtube
    • Email
    • Snapchat
    • RSS
    • HOME
    • CONTACT
    • PRIVACY POLICY

    @2017 - PenciDesign. All Right Reserved. Designed and Developed by PenciDesign