infobanua.co.id
Beranda TAPIN Pemkab Tapin MoU dengan Instansi Vertical Bidang Hukum

Pemkab Tapin MoU dengan Instansi Vertical Bidang Hukum

RANTAU,- Bupati Tapin HM.Arifin Arpan mewakili Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Instansi Vertical di bidang hukum tentang kerjasama perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Rabu (2/9) bertempat di Aula Bapelitbang Tapin.

MoU ditandai dengan penandatanganan antara Bupati Tapin mewakili instansi horizontal Pemkab Tapin dengan instansi vertical terdiri dari Kejaksaan Negeri Tapin, Polres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Rutan Rantau, Pengadilan Agama Rantau, Bapas Amuntai melalui Pos Bapas Amuntai di Rantau.

Bupati Tapin HM.Arifin Arpan mengatakan bahwa penandatanganan ini intinya bekerjasama. Artinya, tugas dalam membina anak ini tidak hanya tugas Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja, instansi vertikal juga dilibatkan perannya.

Diharapkan dengan kerjasama ini, pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditangani dengan baik. Terus diharapkan juga anak-anak di Tapin jangan sampai terkena tindakan hukum, sebab kalau sampai terkena tindakan hukum tentunya sangat mengecewakan juga bagi Pemerintah Daerah.

“Hukum itu perlu kita hindari, karena kalau tidak ada hukum bisa jadi masalah juga bagi daerah. Untuk itu kami mengingatkan bagi anak-anak kita jangan sampai melanggar hukum,”harapnya.

Sementara Hj.Lailan Noor Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Tapin mengucapkan syukur acara MoU hari ini berlangsung lancar dengan dihadiri Bupati Tapin dan Instansi Vertical.

Dirinya mengatakan bahwa angka pelaporan kasus kekerasan anak di Kabupaten Tapin dari tahun ke tahun meningkat sehingga dilaksanakanlah MoU ini. “Bahkan sebelumnya, kita juga melaksanakan pra MoU dengan melibatkan instansi vertical yang sama untuk melakukan perbaikan demi perbaikan kearah yang lebih kuat,”katanya.

Ditambahkan Noor Halimah, Kabid Perlindungan Anak Perempuan dan Data Informasi mengatakan bahwa jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Tapin meningkat tahun ini. “Kalau tahun 2019 lalu ada 13 kasus, dan tahun 2020 ini sampai bulan September sudah terdata ada 14 kasus dan didominasi kasus angka kekerasan seksual terhadap anak,”katanya.

Bagi warga Tapin yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga jangan ragu apalagi takut untuk melaporkan kepada kami di Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kami siap mendampingi dengan mediasikan korban tanpa harus dipungut biaya,”katanya.

“Ada dua jalur pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan saat ini, dan itu bisa dilaporkan secara online melalui aplikasi media sosial seperti WhatsApp, Instagram, Facebook. Dan data kekerasan yang dialami korban pun disini langsung tercatat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui aplikasinya bernama Simfoni-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak). Selain itu, korban kekerasan bisa melaporkan secara offline dengan cara mendatangi kantor pelayanan kami di Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan atau sebaliknya kami yang aktif mendatangi korban kekerasan untuk mediasi korban,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan: