Aron SH dan Subandrio Resmi daftar calon bupati dan wakil bupati ke KPU
Sekadau – Setelah deklarasi Paslon bupati dan calon wakil bupati di gedung ketaketik, pasangan Paslon Aron dan Subandrio lansung menuju mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umun KPU, denga rombongan 6 Parpol pengusung calon bupati dan, wakil bupati. Yakni Partai Demokrat 3 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai NasDem 3 kursi, Partai PKPI 2 kursi, Partai PKS dan partai PKB
Dengan menerapkan protokol kesehatan sebelum masuk ke KPU kedua calon di periksa suhu badan dan pemeriksa detektor logam,
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menjelaskan tata tertip pencalonan sesuai dengan undang undang dan protokol kesehatan.
“Calon bupati dan wakil bupati beserta rombongan wajib mematuhi protokol kesehatan. Dan menyerahkan berkas persyaratan pencalonan, setelah penyerahan berkas, dan akan dikontrol dan diperiksa semua oleh operator dan disaksikan bersama, selanjutnya akan di tententukan status paslon. Setelah dinyatakana diterima paslon wajib mengikuti tahapan berikutnya,” kata Drianus Saban memngawali acara
“Calon Bupati Aron SH menyampaikan pidato nya pada kesempatan ini saya sebagai calon bupati Aron bersama calon wakil bupati, Subandrio, ingin menyampaikan dan menyerahkan berkas, bentuk keseriusan bahwa diri nya, siap mengikuti kontestan pilkada 2020.
Siap memenangkan calon bupati dan wakil bupati tahun 2021/ 2025. Sabtu 5 September 2020