infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Pemkab Karawang Disarankan Tidak Sembarangan Keluarkan SKKLH Addendum Amdal Kawasan KJIE

Pemkab Karawang Disarankan Tidak Sembarangan Keluarkan SKKLH Addendum Amdal Kawasan KJIE

Karawang, Infobanua.co.id – Pasca polemik pembangunan real estate Rolling Hills di kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang sebelumnya sudah dipastikan belum memiliki izin lingkungan, karena dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan KJIE tidak memiliki peruntukan untuk perumahaan sebagai sarana dan prasarana penunjang.

Sehingga banyak pihak yang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bertindak tegas, agar ada tindakan ketika belum ada Addendum Amdal, Pemkab Karawang melakukan penutupan sementara sampai terpenuhinya syarat izin lingkungan.

Sampai akhirnya kawasan KJIE berupaya untuk dapat melengkapi syarat tersebut, dengan menunjuk salah satu konsultan untuk menyusun draft addendum Amdal, dan Kamis (10/09/2020) KJIE selaku permrakarsa mengundang unsur masyarakat perihal Konsultasi Publik Kegiatan Industri, Komersil, Ruko, Memorial Park oleh PT. Karawang Jabar Industrial Estate. Dalam surat undangan, rapat akan dilaksanakan pada pukul 09 : 00 WIB. Tetapi sampai pukul 11 : 30 WIB permrakarsa atau perwakilan tidak ada yang datang, sementara tamu undangan sudah memenuhi lokasi rapat.

Pemerhati politik dan pemerintahan, H. Asep Agustian, SH. MH, yang sejak awal mempertanyakan serta mempersoalkan belum adanya addendum Amdal, kembali angkat bicara perihal sudah adanya kesiapan pembahasan dokumen addendum Amdal.

Dikatakannya. “Perlu saya ingatkan, agar Pemerintah dan masyarakat harus lebih jeli dalam menyikapi pembahasan rapat konsultasi publik. Segala macam aspek perlu dibahas dan dikritisi. Tapi sayangnya rapat yang merupakan tahapan awal tersebut tidak sempat terealisasi, karena permrakarsa malah membatalkan hadir.”,

“Disini kan jelas ada keanehan, karena mereka yang mengundang, tapi mereka sendiri yang tidak hadir. Kalau alasannya ada kegiatan di Jakarta, kok bisa sih? Logikanya, kalau mereka yang mengundang dan menentukan jadwal. Artinya sudah tidak ada kegiatan lain yang berbenturan.”, Heran Asep.

“Bicara dampak lingkungan, artinya bicara soal hajat hidup orang banyak. Pemerintah jangan main – main dan serampangan dalam memutuskan addendum Amdal kawasan KJIE.”, Tegasnya.

“Peil banjirnya harus benar – benar dikaji terlebih dahulu, kajian hidrologinya juga harus jelas. Masalahnya peil banjir ini adalah salah satu dari sekian izin yang harus dilengkapi sebelum sebuah pengembang mulai mengerjakan proyeknya.”, Jelas Asep.

“Pada proyek pembangunan real estate dikawasan KJIE ini kan kenyataannya berkegiatan dulu, baru mengurus izin lingkungan serta peil banjir.”, Sesalnya.

“Saya juga perlu mempertanyakan keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang. Jangan hanya pada saat repotnya saja Sekda menghadapi keluhan masyarakat terdampak yang datang ke kantornya, tapi ketika sudah pada tahapan proses addendum Amdal malah banyak tidak mengetahuinya.”, Desak Asep.

“Seharusnya pada tahapan ini juga Sekda selaku pimpinan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang paham tentang birokrasi Pemerintah juga memberikan kontrol terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.”, Ujarnya.
Jum’at 11/9/2020

“Tolong pikirkan, persoalannya bukan hanya untuk satu atau dua Tahun saja. Tapi dampak terhadap lingkungan itu bisa seterusnya. Selama ini masyarakat sudah menanggung dampaknya secara langsung, seperti banjir dan longsornya tanah.”, Ungkap Asep.

“Dalam hal ini, Sekda buka dong taringnya, buktikan ketegasannya! Jangan sampai dicap memberikan harapan palsu PHP kepada masyarakat. Saya yakin Sekda paham betul persoalan ini, dan sudah paham soal apa yang perlu dilakukannya.”, Pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan