infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat DPD Sundawani Karawang : Selama Belum Ada SKKLH, Rolling Hills Belum Miliki Izin Lingkungan

DPD Sundawani Karawang : Selama Belum Ada SKKLH, Rolling Hills Belum Miliki Izin Lingkungan

Karawang, Infobanua.co.id – Sebagian pihak menganggap bahwa persoalan pembangunan perumahaan elite Rolling Hills pada kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang belum memiliki addendum atas Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sudah selesai ketika pihak kawasan membuat surat pernyataan kesiapan menyusun dokumen addendum Amdal ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.

Tapi tidak demikian bagi H. Ranzes Iman selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Karawang, pihaknya menganggap. Selama belum adanya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) yang ditandatangani oleh Bupati, maka kami anggap sarana dan prasarana penunjang kawasan KJIE dalam bentuk real etate belum memiliki izin lingkungan.

Ditambahkannya, “Jadi jangan sampai salah mempersepsikan, dengan adanya surat kesiapan serta mulai disusunnya dokumen addendum Amdal, dianggap bahwa real estate Rolling Hills sudah memiliki izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang.”,

“Sekarang analoginya begini, kalau seorang mahasiswa baru menyusun skripsi, apakah mahasiswa tersebut sudah bisa disebut sarjana? Tentu belum bisa, karena mahasiswa itu belum menyelesaikan skripsi dan belum adanya sidang skripsi yang menyatakan dia sudah lulus uji.”, Terang H. Ranzes kepada beberapa awak media.

“Untuk urusan sarana dan prasaran penunjang dalam bentuk perumahan elite yang menggunakan brand Rolling Hills ini, kawasan KJIE belum bisa dikatakan sudah memiliki izin lingkungan. Tapi baru mau dan baru sedang proses.”, Tegas Ketua DPD Sundawani.

“Itu pun belum sampai pada tatanan pembahasan. Karena Kamis (10/09/2020) kemarin KJIE melalui konsultan penyusun addendum Amdal sempat mengundang unsur masyarakat, dengan tujuan dilakukannya rapat Konsultasi Publik Kegiatan Industri, Komersil, Ruko, Memorial Park oleh PT. Karawang Jabar Industrial Estate.”, Jelasnya.

“Namun kenyataannya, mereka yang mengundang, mereka sendiri yang mangkir. Terus terang, kami DPD Sundawani Karawang bersama unsur masyarakat Desa Wadas selaku pihak yang terdampak sudah mempersiapkan waktu untuk hadir. Kenyataannya kami tunggu sampai pukul 12: 00 WIB, baik permrakarsa atau yang mewakili yang dikuasakan malah mangkir dengan alasan – alasan yang tidak jelas.”, Heran H. Ranzes.

“Selain para undangan merasa kecewa, kami pun merasa heran, ada apa dibalik batalnya rapat konsultasi publik yang sudah dipersiapkan oleh DLHK selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan juga dihadiri oleh semua unsur Muspika Kecamatan Telukjambe tersebut.”, Kesalnya.

“Jadi, kami mendesak kepada DLHK Karawang. Bila mana permrakarsa sudah siap menjadwalkan ulang, jangan sampai langsung pada pembahasan dengan tim teknis. Tapi tetap harus diawali dari rapat konsultasi publik dengan masyarakat dulu. Kami meminta runtutan prosedur dan tahapan rapatnya harus sesuai, jangan sampai kemarin sudah batal, tiba – tiba langsung loncat ke pembahasan dengan tim teknis.”, Pungkasnya

Iswanto.

Bagikan:

Iklan