Polres Ciamis Tangkap Kepala Desa Korupsi Setengah Miliyar.
Ciamis Infobanua.co.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar mengamankan seseorang berinisial AH (50). AH ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Desa Nagarajaya, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Tipikor penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa. Meliputi Dana Desa, ADD, Banprov, PBB, PAD Sewa Tower, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dari penyimpangan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar setengah miliar rupiah. Lebih tepatnya sebesar Rp.510.945.271,” jelas Wakapolres Ciamis Kompol H. Hidyatullah, SH., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., Kabag Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena, Kanit Tipiter Satreskrik Polres Ciamis, Iptu Asep Misman, S.Sos., dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jl. Jend. Sudirman No.271, Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (16 September 2020).
Lebih lanjut, Kompol H. Hidayatullah menjelaskan, tersangka tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahap dua 2018 sebesar Rp.313 juta untuk pembangunan infrastruktur fisik. Tersangka memerintahkan bendahara menglokasikan anggaran itu untuk bayar hutang Kepala Desa ke suplier material dan pengembalian temuan pajak 2017.
Untuk anggaran penyelewengan dana Banprov tahun 2018 sebesar Rp.90 juta, kata Wakapolres, dikeluarkan Bendahara Desa dipakai untuk kepentingan pribadi Kades berupa pembayaran hutang. Dimana anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur secara fisik di Desa Nagarajaya.
Sementara untuk uang PBB yang telah dipungut Bendahara Desa selaku kolektor desa sebesar Rp.25 juta dipinjam secara pribadi oleh Kepala Desa namun pembayaran hutang atas nama Pemerintah Desa. Sedangkan penggunaan anggaran pendapatan desa bersumber dari sewa tower itu digunakan untuk kepentingan opersional Kades pribadi.
Anggaran untuk BPJS Ketenagakerjaan 2018, Kompol H. Hidayatullah, SH., S.I.K., menjelaskan, digunakan secara pribadi. Yang seharusnya anggaran tersebut disetorkan untuk membayar BPJS.
“Atas perbuatan nya itu, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dab atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Wakapolres mengimbau, kepada aparat pemerintah khususnya Pemerintah Desa dalam menggunakan anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah dipakai sebagaimana mestinya sesuai peruntukan. “Untuk kepentingan warga, jangan untuk pribadi. Anggaran itu untuk kepentingan desa dan kembangkan warga,” katanya.
( Mahendra )