Batola Akan Terapkan e-Voting Pilkades
Kabupaten Barito Kuala kembali berinovasi dengan rencana pelaksanaan e-voting padagelaran pemilihan kepala Desa (Pilkades) 2021 nanti, Rabu (17/09/1991).
Rapat koordinasi antar SKPD digelar di Aula Bahalap, Marabahan dalam mewujudkan pelaksanaan e-voting padaPilkades 2021. Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS memimpin langsung rapat dengan didampingi Wakil bupati Barito Kuala H. Rahmadian Noor dan Pj Sekretariat Daerah H. Abdul Manaf.
Bupati Barito Kuala Hj. Noormiliyani AS menyampaikan bahwa e-voting ini akan memberikan efisiensi yang signifikan. Karena tidak ada kertas suara tidak sah maupun kerta ssuara sisa yang terbuang. Selain itu dengan pelaksanaan e-voting ini menjadi langkah awal hadirnya smart village atau desa cerdas.
“Perkembanganteknologi tidak bisa dipungkiri menjadi bagian hidup kita, melalui e-voting ini kita mengenalkan teknologi kepada masyarakat,” terang Noormiliyani AS.
Selain berguna saat pilkades, alat e-voting ini berguna pula untuk pendataan kependudukan. Wakil Bupati Barito Kuala H. Rahmadian Noor menambahkan bahwa alatiniakan bermanfaat secara berkesinambungan untuk pilkades selanjutnya.
“Jika e-voting ini terrealisasi maka Batola akan menjadi Kabupaten pertama yang melaksanakan e-voting di Kalimantan Selatan. Sekaligus membuat Barito Kuala menjadi Kabupaten yang dipandang melek teknologi,” terang pria yang akrab disapa Rahmadini.
DprdKabupaten Barito Kuala dalamhaliniKomisi 1 yang diwakiliSekretarisKomisi Reza Widya Noor menyampaikan DPRD sangatmendukungrencanaini.
“Kami sangatmendukung program ini, karenamelalui e-voting iniBatolaakansemakinmelekteknogi,”ungkapanggotaDewanbergelarsarjana computer ini.
Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMD) Batola Dahlan menyampaikan bahwa landasan Yuridis pelaksanaan e-Voting sendiri adalah putusan Nomor 147/PPU-VII/2009 dalam perkara permohonan pengujian UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UU Dasar 1945. Juga dari Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Pasal 49 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak.
“Alat e-Voting yang dikembangkan BPPT ini telah masuk sepuluh besar inovasi pelayanan publik terbaik di bidang kependudukan dari Menpan RB melalui Kemendagri,” terangDahlan.
E-Voting sendiritelahdilaksanakan di 1.292 Desa di 21 Kabupatenlainnya di Indonesia. Karena itulah software danalat yang dikembangkan BPPT ini menurut Dahlan patut dipertimbangkan dalam penerapan e-Voting.
HumproBatola