Satgas Covid-19 HSU Gelar Operasi Yustisi Penggunaan Masker
AMUNTAI- Operasi penegakan disiplin menggunakan masker oleh tim satuan gugus tugas Kabupaten Hulu Sungai Utara(HSU). Operasi penegakan disiplin kali dilaksanakan malam hari, dengan arahan langsung dari Kapolres HSU, DANDIM 1001 AMT-BLNGN, Plt Kepala Pol PP, dan Camat Amuntai Tengah, sebelum melakukan penyisiran tim satuan gugus tugas melaksanakan apel di halaman Polres HSU.
AKBP Afri Darmawan menjelaskan, kepada tim gugus tugas, jika warga yang tak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat diimbau membubarkan diri dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. “Tetapi memang betul, bisa saja kami kenakan aturan perundang-undangan, tetapi itu paling terakhir. Apa sepertinya? Contohnya Pasal 212, 216, 218 KUHP, itu ada aturannya,” ungkap Afri dalam amanatnya sebelum tim melakukan razia penegakan disiplin menggunakan masker.
Pembubaran kerumunan telah tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Sebagian besar pelanggar adalah pelajar yang melakukan krumunan/berkumpul, tidak menggunakan masker.
Jumaidi selaku Plt Kepala Pol pp, bersama Kapolres dan Dandim selalu mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan kepada para pelanggar, ia pun mengingatkan bahwa saat ini HSU merupakan zona merah, ia pun berpesan kepada pelanggar saling mengingatkan kepada keluarga agar selalu mentaati protokol kesehatan.
Kegiatan gakplin pada hari Kamis 17 September pukul 21.00 WITA kecamatan Amuntai Tengah (dalam kota) jumlah pelanggar 42 orang dgn tindakan sanksi bina fisik berupa push up 24 orang dan skotjam 18 orang.
Rute patroli berlangsung dari Halaman Polres , Taman junjung buih, Siring itik, depan Bank Kalsel, Telkom, menyisir jalan raya Kebun Sari, Hotel Balqis, Bilyard, hingga simpang empat banua lima, lanjut ke jalan Suwandi Sumarta, kembali ke Halaman Polres HSU.
Fai/IB