infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Agar Tak Salah Kaprah, Ketua Sundawani Minta Kades Agar Hati – Hati Jalankan BUMDes

Agar Tak Salah Kaprah, Ketua Sundawani Minta Kades Agar Hati – Hati Jalankan BUMDes

Karawang, Infobanua.co.id – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu lembaga atau badan perekonomian Desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh Pemerintah Desa (Pemdes), dikelola secara ekonomis, mandiri dan profesional, dengan modal yang seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

Tetapi yang jadi persoalan, setelah adanya kebijakan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI), tidak semua Desa mampu memanfaatkan kesempatan tersebut. Padahal, sudah diberi kerangka regulasi dan permodalannya pun diback penuh oleh Dana Desa.

Sehingga, menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Paguyuban Sundawani Karawang, H. Ranzes Iman. Tidak sedikit Kepala Desa (Kades) yang harus berurusan dengan hukum, karena menyalah gunakan penyertaan modal BUMDes.

H. Ranzes juga mengingatkan. “Ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa tujuan pendirian BUMDes bukan merupakan usaha yang mengambil alih atau mematikan usaha – usaha yang berkembang dalam masyarakat. BUMDes yang di dirikan adalah untuk mendukung dan memperkuat usaha – usaha yang berkembang dalam masyarakat tersebut. BUMDes dapat mengembangkan usaha yang belum dijalankan oleh masyarakat.”,

“BUMDes memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya. Maksud dari perbedaan lemaga ekonomi komersil lainya agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga Desa.”, Katanya.

“Jenis usaha yang bisa dijalankan BUMDes juga sudah ditentukan. Semisal bisnis sosial atau serving, Melakukan pelayanaan pada warga sehingga warga mendapatkan manfaat sosial yang besar. Pada model usaha seperti ini BUMDes tidak menargetkan keuntungan profit. Jenis bisnis ini seperti pengelolaan air minum, dan sebagainya.”, Jelasnya.

“Keuangan atau Banking, BUMDes bisa membangun lembaga keuangan untuk membantu warga mendapakan akses modal dengan cara yang mudah dengan bunga semurah mungkin. Bukan rahasia lagi, sebagian besar bank komersil di negeri ini tidak berpihak pada rakyat kecil pedesaan.”,

“Selain mendorong produktivitas usaha milik warga dari sisi permodalan, jenis usaha ini juga bisa menyelamatkan nasib warga dari cengkeraman renternir yang selama ini berkeliaran di Desa – Desa.”, Tuturnya

Kemudian laki – laki yang sudah lama malang melintang diorganisasi kemasyarkatan ini, mencontohkan jenis usaha lainnya. Seperti Bisnis Penyewaan atau Renting. Menjalankan usaha penyewaan untuk memudahkan warga mendapatkan berbagai kebutuhan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan misalnya penyewaan gedung, alat pesta, penyewaan traktor dan sebagainya.”,

“Lembaga Perantara atau Brokering, BUMDes menjadi perantara antara komoditas yang dihasilkan warga pada pasar yang lebih luas sehingga BUMDes memperpendek jalur distribusi komoditas menuju pasar. Cara ini akan memberikan dampak ekonomi yang besar pada warga sebagai produsen karena tidak lagi dikuasai tengkulak.”, Tandasnya.

“Perdagangan atau Trading, BUMDes menjalankan usaha penjualan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat yang selama ini tidak bisa dilakukan warga secara perorangan. Misalnya, BUMDes mendirikan Pom Bensin bagi kapal – kapal di Desa nelayan. BUMDes mendirikan pabrik es ada nelayan sehingga nelayan bisa mendapatkan es dengan lebih murah untuk menjaga kesegaran ikan tangakapan mereka ketika melaut.”, Terang H. Ranzes.

“Usaha Bersama atau Holding, BUMDes membangun sistem usaha terpadu yang melibatkan banyak usaha di Desa. Misalnya, BUMDes mengelola wisata Desa dan membuka akses seluasnya pada penduduk untuk bisa mengambil berbagai peran yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha wisata itu.”, Ujarnya.

“Kontraktor atau Contracting, Menjalankan pola kerja kemitraan pada berbagai kegiatan Desa seperti pelaksana proyek Desa, pemasok berbagai bahan pada proyek Desa, penyedia jasa cleaning servise dan lain – lain. Apalagi sejak 2018 pemerintah Desa dilarang mengundang kontraktor dari luar Desa untuk mengerjakan berbagai proyek yang dimiliki Desa.”, Ungkap H. Ranzes.

Ia pun mengingatkan. “Hal penting dalam pembuatan keputusan mengenai unit usaha adalah, BUMDes tidak boleh mematikan potensi usaha yang sudah dijalankan warga desanya. Usaha BUMDes juga harus memiliki kemampuan memberdayakan kesejahteraan banyak orang. Ini yang disebut sebagai asas subsidiaritas.”,

“Batasan – batasan jenis usaha yang sudah ditentukan, semata – mata untuk kemaslahatan masyarakat. Karena tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk kemaslahatan masyarakat Desa sendiri, bukan sebagai profit oriented BUMDes, apa lagi untuk kepentingan profit oriented Kepala Desa.”, Tegasnya.
Minggu, 20/9/2020

“Sebab, potensi adanya persoalan hukum pada BUMDes, tidak hanya menyalah gunakan atau menyelewengkan penyertaan modal yang bersumber dari uang Negara saja. Adanya unsur memperkaya diri sendiri pun dapat berpotensi adanya masalah hukum.”, Pungkasnya.

Iswanto.

Bagikan:

Iklan