infobanua.co.id
Beranda BANJAR Pemkab Banjar Laksanakan Monev Penerapan Prokes di Rumah Ibadah

Pemkab Banjar Laksanakan Monev Penerapan Prokes di Rumah Ibadah

Martapura – Guna memantau kegiatan di rumah ibadah, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui kebijakannya melakukan monitoring dan evaluasi penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut terungkap saat Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri yang membuka kegiatan rapat bersama nazir Masjid di Kabupaten Banjar dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 provinsi Kalsel, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Senin (21/9/2020).

Kegiatan tersebut dihadiri Kabag Kesra Provinsi Kalsel Mustajab, Kalak BPBD Banjar H Irwan Kumar, Kepala Diskominfostandi HM Aidil Basith, Perwakilan MUI Banjar, Perwakilan Satpol PP Banjar, serta sejumlah perwakilan nazir masjid.

Assisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra H Masruri mengakui masih ada sebagian kecil masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan dalam hal ini memakai masker.

“Akan tetapi, sebagian besarnya hal ini sudah cukup baik dimana kesadaran msyarakat menggunakan masker cukup baik,”kata dia.

Demikian pula ditambahkannya, dalam penerapan protokol covid-19 di rumah ibadah secara umum sudah berjalan dengan baik. Dari semua sisi penerapanya, baik cuci tangan, jaga jarak, pengecekan suhu tubuh untuk jemaah yang akan melakukan ibadah.

“Meskipun pernah ada kendala terutama ketika mengeluarkan keputusan peniadaan sementara Ibadah Salat Jumat, namun berkat semua stakeholder terkait hal ini bisa diantisipasi dengan baik dan berjalan sesuai rencana,”ungkap dia.

Sementara itu, Kabag Kesra Provinsi Kalimantan Selatan Mustajab menjelaskan jika penyebaran virus Covid -19 di Kalsel cukup cepat dan juga banyak yang meninggal dunia dalam berjuang melawan Covid-19.

Mudah-Mudahan dengan protokol kesehatan Covid -19 di rumah ibadah, menjadi salah satu contoh terbaik dalam penerapan pemutusan mata rantai Covid-19.

Di kesempatan tersebut juga dilaksanakan sesi dialog dari peserta rapat untuk mencari masukan dan saran serta solusi untuk tindakan selanjutnya dalam pelaksanaan di tempat ibadah dengan kesepakatan yang disetujui nantinnya. (MC Kab.Banjar/Fefen/Prs/Mey)

Bagikan:

Iklan