Pemkab Tapin Mulai Tutup Bendungan Berkapasitas 56 Juta Meter Kubik Mulai 2 Oktober Nanti
RANTAU,- Pemerintah Kabupaten Tapin secara bertahap bakal menutup bendungan Pipitak Jaya yang rencananya mulai tanggal 2 Oktober 2020. Dan Bupati Tapin siap melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat yang terkena dampak pembangunan bendungan.
Hal itu disebutkan Bupati Tapin HM.Arifin Arpan, MM kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi di rumah dinas bupati, Rabu (23/9) petang kemarin.
Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, Fikri Abdurahman, S.T, M.Sc mengatakan, “Volume tampung bendungan sekitar 56,76 juta meter kubik. Dan rencananya selama 4 bulan proses waktunya sejak awal bulan Oktober yang tidak bisa diprediksi,”katanya.
Bendungan Tapin dilengkapi dengan akses jalan masuk sepanjang 21 Km dengan lebar 7 meter. Juga disertai kantor pengelola, gardu pandang, dan rumah genset. Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan konstruksi terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpahan) sepanjang 234 meter dan lebar 10-19 meter.
Proyek pembangunan strategis nasional Bendungan Pipitak Jaya Kabupaten Tapin dikatakan Bupati sudah mencapai 100 persen. Baik pekerjaan pembangunan bendungan termasuk pembebasan lahan sudah selesai 100 persen.
Rencananya di bulan Oktober ini mulai digunakan pemanfaatannya secara bertahap. Pertama, penutupan bendungan. Karena ini masih tahap awal, kita melihat debit air dengan memperhatikan kondisi iklim cuaca. Jikalau curah hujan tinggi berarti di stop dahulu, supaya jangan sampai bendungan itu beresiko tinggi. Pihak konstruksi juga rencananya selama empat bulan bakal bekerja di terowongan pengelak sepanjang 430 meter untuk memantau volume tampung air dari pos gardu pandang.
Kedua, dalam rapat kordinasi itu kita juga membicarakan program baru yaitu pembangunan saluran irigasi yang dibutuhkan oleh masyarakat berkaitan dengan bidang pertanian.Bendungan ini dinilai berpotensi memberikan layanan irigasi di Kabupaten Tapin sebesar 5.472 hektar.
“Kami perkirakan untuk saluran irigasi ini diperlukan waktu setahun. Ternyata tiga tahun, berarti perjalanan masih panjang.Namun pastinya, bendungan dahulu lalu diikuti saluran irigasi nya secara bertahap,”katanya.
Dalam Rapat Kordinasi ini dihadiri Dandim 1010 Rantau, Kapolres Tapin dan unsur Muspika seperti Camat Piani dan Kepala Desa. Juga ada pimpinan proyek beserta rombongan dan Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan II, PUPR Provinsi dan Kabupaten.
Dalam rapat tersebut Bupati Tapin juga meminta kepada pimpinan proyek dibantu pimpinan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II untuk memberikan batas wilayah di daerah sana, mana batas wilayah kawasan yang sudah dibebaskan pemerintah.
“Ada pembatas lah, tanah yang sudah dibebaskan oleh proyek ini. Supaya besok-besok kita bisa tahu berapa luas lahan yang dibebaskan untuk pembangunan bendungan.Terus untuk pimpinan proyek, bahwa orang-orang yang masih bertempat tinggal disana agar segera keluar dari lokasi proyek karena lokasi tanah disana itu sudah dibebaskan pemerintah,”katanya.
Reporter Nasrullah