infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Statement Sekda Karawang Soal Pelantikan Hasil Open Bidding Eselon II Sudah Benar

Statement Sekda Karawang Soal Pelantikan Hasil Open Bidding Eselon II Sudah Benar

Karawang, Infobanua.co.id – Sebanyak enam kursi jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sampai saat ini masih dalam posisi kosong. Karena pejabat yang menduduki jabatan – jabatan tersebut sejak beberapa Bulan lalu telah memasuki masa pensiun dan ada yang pindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Namun Pemkab Karawang tidak tinggal diam ketika banyak jabatan eselon II yang kosong. Meski Bupati maju kembali sebagai calon petahana, dan ada regulasi atau aturan yang melarang Kepala Daerah melakukan seleksi terbuka atau open bidding jabatan serta mutasi rotasi pejabat. Tapi ada pengecualian, yaitu dengan izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Karawang berhasil mendapatkan izin.

Akhirnya Pemkab Karawang dapat membentuk Panitia Seleksi (Pansel) open bidding untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), dan satu kursi untuk Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang di minta pendapatnya perihal statement Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang selaku Ketua Pansel Open Bidding Jabatan Tingkat Pratama di beberapa media massa, yang mengatakan hasil open bidding tinggal menunggu pelantikan, mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh Ketua Pansel sudah benar.

“Persoalan hasil seleksi terbuka atau open bidding jabatan eselon II di lingkup Pemkab Karawang sudah selesai, semua tahapan di lalui sesuai dengan prosedur aturan yang benar. Lalu salahnya di mana? Ya memang tinggal melantik saja. Sebab dari awal pengajuan untuk di lakukannya open bidding sudah di izinkan oleh Mendagri, dan untuk proses pelaksanaannya sudah mendapatkan persetujuan dari KASN.”, Jelas Andri.
Selasa, 29/9/2020

“Ada pun mengenai pelantikan, tidak ada ketentuan yang di atur oleh regulasi soal waktu. Untuk pelantikan menyesuaikan dengan keluarnya persetujuan melaksanakan pelantikan dari KASN, dan pak Sekda sebagai Ketua Pansel mengatakan, Bupati sudah mendapat persetujuan untuk melantik salah satu dari tiga besar yang lolos seleksi untuk 6 OPD yang di open biddingkan.”, Tandasnya.

“Kalau pun pelantikan harus menunggu habisnya masa cuti Bupati selama 71 hari? Ya tidak jadi soal. Tapi logikanya, kalau di realisasi sebelum tanggal 9 Desember 2020, itu sangat tidak mungkin? Walau pun tanggal 5 Desembernya Bupati sudah mulai aktif kembali menjabat. Bisa jadi realisasi pelantikan di laksanakan setelah proses pemungutan suara tanggal 9 Desember.”, Singkat Andri.

Iswanto.

Bagikan:

Iklan