Karawang, Infobanua.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 benar – benar dalam situasi yang sulit. Pasalnya, penambahan kasus terkonfirmasi Virus Corona atau Covid – 19 di seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang terus meningkat. Sampai dengan Rabu (30/9/2020) Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid – 19 Karawang mencatat ada penambahan 17 pasien baru.
Dan saat ini, total 742 orang terkonfirmasi positif, dengan rincian 506 orang sudah sembuh, 213 orang dalam masa isolasi, dan 23 orang meninggal dunia. Sehingga hal ini harus menjadi kehati – hatian yang super ekstra bagi penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang bersama peserta Pilkada, untuk menghindari penyebaran virus mematikan tersebut dan tidak menjadikan kegiatan Pilkada sebagai klaster baru.
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan menegasakan, khususnya kepada Bawaslu, harus benar – benar intensif melakukan pengawasan kegiatan setiap Pasangan Calon (Paslon) beserta para pendukungnya.
Di katakannya. “Dalam momentum Pilkada sekarang ini, tugas Bawaslu tidak hanya fokus pada pelanggaran Pilkada yang di atur pada Undang – Undang Pilkada saja. Melainkan mempunyai fungsi lain, yaitu mengawasi serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Karena secara spesifik Pemerintah melalui institusi Kepolisian sudah mengeluarkan maklumat khusus untuk Pilkada serentak.”,
“Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Idham Azis, menerbitkan Maklumat untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran Covid – 19 di masa Pilkada Serentak Tahun 2020. Maklumat Kapolri bernomor Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 menitik beratkan agar tidak kegiatan Pilkada tidak menciptakan klaster baru.”, Terang Andri.
“Tentunya dalam hal ini harus menjadi fokus perhatian Bawaslu tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai dengan tingkat Desa atau Kelurahan, di luar fokus mengawasi adanya kemungkinan pelanggaran Pilkada sebagai mana yang di atur dalam Undang – Undang Pilkada.”, Tandasnya.
Kamis, 01/10/2020
“Upaya Pemerintah bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebenarnya sudah ada, dengan di tiadakannya kampanye terbuka dengan memobilisasi massa.”, Ungkap Andri.
“Namun, kemungkinan – kemungkinan tidak patuhnya terhadap ketentuan tersebut bisa saja terjadi? Di sini lah di perlukannya ketegasan Bawaslu bekerja sama dengan Pemerintah dan GTPP. Bila mana adanya pelanggaran atas ketidak patuhan terhadap protokol kesehatan, harus dengan tegas memberikan sanksi.”, Jelasnya.
“Maklumat Kapolri di buat semata – mata agar pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang di lindungi Undang – Undang tetap berjalan, dan keselamatan masyarakat pun tetap terjaga. Langkah paling tepatnya adalah harus dapat menghindari segala macam bentuk kerumunan massa.”, Pungkasnya.
Iswanto.
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…