Cianjur, infobanua.co.id – Ribuan buruh dibeberapa pabrik yang ada Kabupaten Cianjur, turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) , untuk meminta kesejahteraan dan keadilan mengenai ‘Omnibus Law’ yang baru disahkan oleh DPR RI.
terpantau di lapangan beberapa titik lokasi, perwakilan dari para buruh berorasi bergantian satu persatu didepan pabrik, sebelum berangkat menuju gedung DPRD Cianjur, di Jalan Raya Bandung, Selasa (6/10/2020).
” upah tidak ada, PHK akan sewenang-wenang keberpihakan terhadap kapitalis sangat kuat,” tegas salah seorang peserta aksi dalam orasinya,
Para buruh tersebut diantaranya tergabung dalam wadah, Aliansi Buruh Cianjur (ABC) yaitu dari perwakilan DPC SPN, KC FSPMI, DPC PPMI dan FC FSP RTMM SPSI Cianjur.
Sementara, salah satu koordinator lapangan (Korlap) Restu Dwi Kurnia Fauzi mengatakan, menolak adanya dan takut terjadi Omnibus Law dan aksi Unras ini sudah digelar beberapa kali. Diantaranya ke Bandung dan Jakarta.
“Bukan pertama saat ini saja,” bebernya menjelaskan.
Ia menyampaikan, ini bukti kemarahan para buruh, khususnya di Cianjur, jelas menolak khawatir terjadi Omnibus Law
Hari ini saja, ujar Fauzi, dipastikan ada sekitar delapan ribu karyawan atau buruh mojok kerja tidak produksi. Diantaranya karyawan PT PYI, Pasif, Aurora, Mayora dan beberapa karyawan pabrik lainnya.
Rencananya aksi unjuk rasa yang diikuti ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dan buruh di Cianjur bakal dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh.
“Katanya ke Kantor DPRD, ini sedang persiapan mau berangkat ke sana,” kata dia.
Sementara itu ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur Hendra Malik mengatakan seluruh buruh dan pekerja yang turun ke jalan terdiri dari lima serikat. Mereka akan menggelar aksi untuk menolak RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Kita akan melumpuhkan semua industri yang ada di Kabupaten Cianjur. Target titik kumpul kita di perbatasan Cianjur-Bandung Barat di Citarum, terus bergeser ke kota sambil sweeping,” ujar Hendra.
Menurutnya, aksi mogok kerja tersebut akan dilaskanakan di seluruh wilayah di Indonesia lantaran UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut jelas merugikan buruh se-Indonesia dan harus dicabut pemerintah.
“Klaster kertenagakerjaan itu ingin dicabut jangan masuk Ombinus Law,” katanya.
Mereka menuntut ada beberapa poin yang harus dihapuskan dari UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Salah satu yang paling krusial itu adalah soal status pekerja dan penghasilan pekerja.
“Yang paling krusial itu status pekerja, penghasilan pekerja, karena di Omnibus Law itu tidak ada pekerja tetap, kontrak semua, terus UMK juga nanti dihapuskan. Terus jaminan sosial yang lainnya juga belum tentu ada,” tegasnya.
Hasbi (Abie)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…