Nunukan, infobanua.co.id – 140 unit barang bukti dimusnahkan di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIB Nunukan. Pemusnaan barang bukti hasil penggeledaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Kabupaten Nunukan hari Rabu (7/10/2020) sekira pukul 19.30 wita.
Taufiq Hidayat Amd.IP.S.AP.MA Kepala Lapas Kelas II-B Nunukan mengatakan, bahwa untuk mensterilkan dilingkungan lapas semua barang-barang temuan yang dimusnahkan. “Sebanyak 140 unit seperti handphone, pemanas nasi, charge, kabel listrik, benda tajam, sendok dan lainnya, dengan cara dihancur serta dibakar” ujar Taufiq Hidayat.
Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan dilingkungan lapas kelas IIB Nunukan, dihadiri kalapas, para pejabat struktural, beberapa staf dan perwakilan dari warga binaan Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Pemusnahan barang bukti hasil razia, dipimpin langsung oleh kepala lapas kelas IIB Nunukan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.
Tentu adanya kegiatan ini diharapkan dilingkungan lapas dapat mensterilkan semua barang terlarang didalam lapas yang mengganggu keamana dan ketertiban didalam lingkungan Lembaga pemasyarakatan kelas IIB Nunukan.
Kata, Kalapas hasil penggeledahan ini tiga bulan terkhir, sebelum-sebelumnya sudah ada pemusnahan yang kita lakukan semua barang bukti.yang kita dihancurkan akan dibuang dilaut” Kata Kalapas.
Kegiatan pemusnaan barang bukti hasil temuan dan penggeledahan kamar huniah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dilakukan jajaran Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Nunukan.
Operasi atau Razia pengunaan HP yang kita lakukan setiap saat itu merupakan bentuk komitmen pihak lapas dalam pencegahan upaya tindakan deteksi dini gangguan kamtib dan komitmen terhadap P4GN.
lanjud Taufiq Hidayat selaku kepala lapas kelas IIB Nunukan akan lebih memperketat pengawasan atas barang-barang atau makanan titipan yang masuk untuk warga binaan, agar supaya tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan bersama.
Lapas kelas IIB Nunukan sesuai aturan penegakan juga akan lebih tegas kepada warga binaan yang bagi yang melanggar yang menggunakan alat komunikasi didalam lapas, tentu kita memberikan sanksi kurungan disel yang sunyi, tidak diberikan remisi, dan tidak dapat mengikuti program Intergrasi” Ungkapnya.
Kegiatan pemusnaan barang bukti (BB) penggeledahan tersebut berjalan kancar, tertib dan aman” ujar Taufiq Kalapas Nunukan.(Yuspal)
Banjarbaru, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, SE, hadir dalam…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi pada pembangunan…
Banjarbaru, infobanua.co.id– Kota Banjarbaru telah menunjukkan kemajuan luar biasa di berbagai sektor selama empat tahun…
Banjarbaru, infobanua.co.id – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar acara Sosialisasi…
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…