infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat APK Calon Bupati Dituding Banyak Langgar Perda Keindahan

APK Calon Bupati Dituding Banyak Langgar Perda Keindahan

Karawang, Infobanua.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak lepas dari sosialisasi melalui Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai media promosi memperkenalkan Pasangan Calon (Paslon) kepada masyarakat. Hanya saja yang di sayangkan oleh para pegiat lingkungan dan masyarakat pada umumnya, masih ada saja Paslon atau tim pendukung Paslon yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan. Seperti memasang APK di pepohonan dengan cara memaku.

Masih banyaknya APK seperti benner dan baliho yang menempel di pepohonan, tiang listrik, pagar dan fasilitas umum lainnya mendapat respon serius dari pemerhati politik dan pemerintahan, kepada rekan – rekan wartawan, Andri Kurniawan yang selama ini selalu kritis terhadap adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) meminta dari mulai penyelenggara Pilkada serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang agar segera menertibkan APK yang di pasang pada fasilitas umum.

Di ungkapkannya. “Dasar hukum untuk melakukan tindak tersebut sebenarnya sudah ada, karena Karawang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Di mana dalam Perda K3 sudah dengan jelas di larang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan.”,

“Ya kalau sampai memasang APK di pepohonan dengan menggunakan paku, tindakan seperti itu selain membuat tidak tertib, tidak bersih serta merusak keindahan. Tentunya dapat membuat pohon mati.”, Katanya.
Kamis, 8/10/2020

“Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karawang beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, supaya segera berkoordinasi dengan OPD terkait, agar dapat segera menertibkan APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar Perda K3.”, Desak Andri.

“Dan saya pun meminta kepada semua Paslon untuk menegaskan kepada timnya, agar menghindari pemasangan APK di fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan, khususnya di pepohonan.”, Pintanya.

“Berikan contoh yang baik pada masyarakat. Bagaimana mau jadi pemimpin yang baik, bila baru jadi calon saja sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda. Sekali lagi saya tekankan kepada penyelenggara Pilkada, agar segera menertibkan APK yang melanggar K3, dari mulai perkotaan sampai perkampungan.”, Pungkasnya.

Iswanto.

Bagikan:

Iklan