infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN DPRD Kota Banjarmasin Minta Revisi Perda Minuman Keras Dipertegas Lagi

DPRD Kota Banjarmasin Minta Revisi Perda Minuman Keras Dipertegas Lagi

BANJARMASIN – Tidak jelasnya penetapan revisi Peraturan Daerah (Perda) minuman beralkohol (minol) yang saat ini masih tertunda, harus mendapat perhatian pemerintah kota Banjarmasin.

Penetapan revisi Perda No 17 Tahun tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol masih belum jelas. Produk hukum itu hanya mengizinkan hotel bintang 4 dan 5 sediakan miras. Padahal draft sudah rampung, tinggal menunggu diparipurnakan atau menunggu pengesahan DPRD Banjarmasin.

Padahal jika bersandar dengan aturan lain, Pemkot Banjarmasin sudah bisa menindak penjual minuman beralkohol yang kian menjamur di Banjarmasin.

Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol, sudah sangat jelas mengatur regulasi, baik pengawasan dan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

Pasal 6 Perda No 10 Tahun 2017 ayat 1 menyebutkan, penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung ditempat, hanya dapat dijual direstoran, bar, pub, diskotik, karaoke dewasa baik fasilitas hotel atau bukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kepariwisataan.

Nyatanya, berdasarkan pantauan di lapangan, kedai atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol kian menjamur di kota yang dikenal religius ini.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Ustadz Mathari mengaku sangat prihatin terhadap nasib generasi muda, jika masih ada tempat yang menyediakan minuman keras bahkan secara terang-terangan. “Sudah ada aturan dalam Perda. Tinggal aparat penegak Perda menyikapinya,” ucap Mathari.

Sebenarnya lanjut politisi PKS itu, ada keinginan menghapus peredaran minuman beralkohol di Banjarmasin, cuma karena ada aturan diatas yang membolehkan, maka setidaknya bisa membatasi peredaran minuman beralkohol.

“Setidaknya Perda itu membatasi peredaran minuman beralkohol. Jika saat ini banyak bermunculan penjual minuman liar, tinggal aparat penegak Perda haris tegas,” bebernya.

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui instanasi maupun Dinas yang bersangkutan, harus berani bersikap dan melakukan penertiban jika ada kedai atau depot yang menyediakan miras ilegal tersebut.

“Kedai maupun depot yang menjual miras sekaligus menyediakan tempat itu, seharusnya tidak dibiarkan, hal ini akan bedampak buruk bagi masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Mathari mengatakan, pihaknya terus mendorong Pemkot Banjarmasin untuk mengatur tempat, waktu, dalam sebuah regulasi yang mendapat dukungan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah.

“Perda sudah ada, tinggal diperkuat dengan sebuah Peraturan Walikota. Kami terus mendorong agar pemerintah tegas dalam melakukan pengawasan,” terangnya. rel

Bagikan:

Iklan