Categories: Berita Covid19TAPIN

Perbup No 40 Tahun 2020 Tentang PKM, Maksimal Hadir Acara 50 Persen

RANTAU,- Peraturan Bupati No.20 Tahun 2020 dan sekarang Peraturan Bupati No.40 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tapin.

Menurut H.Mahyudin, Kepala Satpol PP Kabupaten Tapin sesuai Perbup No.40 Tahun 2020, Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Tapin sudah mulai bergerak selama 61 hari kedepan baik di tingkat Kabupaten hingga di tingkat kecamatan.

Disini kita terus bertugas mengedukasikan masyarakat Tapin untuk dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi Covid-19 ini.
Tim Gabungan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan terdiri TNI-POLRI, Satpol PP, Orari, BPBD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

“Kita juga telah membuka Posko di kota Rantau pada kawasan Rantau Baru di Ruang Terbuka Hijau. Selain itu juga di seluruh kecamatan di Tapin,”katanya.

Dalam Perbup No.40 Tahun 2020 ini jika sebelumnya diantaranya seperti pembatasan kegiatan masyarakat dilihat dari jumlah perorang berapa banyak dan sekarang cukup dilihat dari persentasinya. Misalnya, jumlah kegiatan berkelompok disebuah acara itu maksimal 50 persen sehingga terlihat jaga jaraknya.

Syukur warga masyarakat di Tapin terutama kota Rantau sudah banyak yang memakai masker meskipun masih ada satu dua orang yang tidak. Dan saat ini kita gencar melaksanakan tugas di kecamatan untuk terus mengedukasikan masyarakat betapa pentingnya mengenakan masker ditengah kondisi Covid-19 ini.

Dirinya bersyukur pasien Covid-19 di Tapin sembuh tinggi dan ini patut dipertahankan terus. Artinya, usaha kami untuk terus mengedukasikan masyarakat dengan slogan ayo pakai masker bermanfaat.

Tim Gabungan Aparat Hukum ini tetap semangat bertugas mengedukasi masyarakat Tapin untuk dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan di tengah kondisi Covid-19.

Reporter Nasrullah

#satgascovid19#ingatpesanibu#pakaimasker
#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan
#cucitanganpakaisabun#infobanua#dewanpers

admin

Recent Posts

Ali Usman Terpilih Sebagai Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin Periode 2025-2026

Lubuk Alung, infobanua.co.id – Rapat pemilihan Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin berlangsung di Café…

2 jam ago

KKBWKT XXXV di Banjarbaru: Sinergi Muda untuk Ekonomi Produktif

Banjarbaru, infobanua.co.id – Gelaran tahunan yang sangat dinanti, Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT)…

3 jam ago

Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kota Banjarbaru 2024-2029

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kota Banjarbaru resmi dilantik untuk masa…

4 jam ago

Tengku Rayhan Makarim Anggota DPRD Fraksi PAN Gelar Reses dan Juga Santunan Anak Yatim Piatu

Tegal, infobanua.co.id - Dihadiri Warga masyarakat kecamatan Tegal Selatan Tengku Rayhan Makarim B, A. M,…

4 jam ago

Melaksanakan Tugas Sebagai Dewan Purnomo.SH Gelar Reses Masa Persidangan Satu Tahun 2024/2025

Kota Tegal, infobanua.co.id - Purnomo.SH Anggota DPRD PDI perjuangan Kota Tegal melaksanakan tugas sebagai Dewan…

5 jam ago

Kendala Non Teknis Penyebab Molornya Rehab Stadion Siper Karawang Jangan Dijadikan Pembenaran

Karawang, infobanua.co.id - Setelah sebelumnya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat…

5 jam ago