infobanua.co.id
Beranda BANJAR Bawaslu Beberkan Pelanggaran Paslon

Bawaslu Beberkan Pelanggaran Paslon

MARTAPURA –  Berdasarkan PKPU No.13 /2020 tahapan kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember mendatang.

 

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah, saat menggelar Konferensi pers  terkait progress pengawasan Bawaslu Kabupaten Banjar.

 

Kampanye tersebut seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), debat publik, debat terbuka antar pasangan calon (paslon), penyebaran barang kampanye, penayangan iklan kampanye dimedia cetak, elektronik, sosial dan daring.

 

Terkait pengawasan di tahapan pilkada, Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banjar Hairul Falah, menjelaskan total masa kampanye masing-masing paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar Tahun 2020 sekitar 71 hari.

 

“Jajaran kami melakukan pengawasan metode kampanye, baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog yang berada di 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar.  Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga untuk kampanye dan juga pertemuan terbatas. Rata-rata pelanggaran terkait Protokol Covid-19 ini relatif pada masker dan jaga jarak,” ujarnya.

 

Hairul menambahkan, rekap dari Bawaslu Banjar kegiatan pertemuan terbatas di tingkat kecamatan dari 26 september sampai 7 Oktober lalu total 105 kali, sementara kegiatan tatap muka dan dialog ada 85 kali.

 

Selanjutnya, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri, menyampaikan berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan pada hari ini masuk pada tahapan kampanye dan proses pemutakhiran daftar pemilih.  Bawaslu Banjar sejak tahapan awal pelaksanaan Pilkada, hingga masa kampanye telah memproses penanganan pelanggaran,  yakni  4 temuan dan 2 laporan.

 

“Kami juga melakukan pengawasan terhadap jajaran kami dibawah, baik itu di kecamatan, di desa dan nanti apabila sudah dibentuk adalah pengawas TPS,” ujarnya.

 

Syahrial menjelaskan, di dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran memiliki dasar ketentuan peraturan Bawaslu terbaru, yakni peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2020, tentang penanganan pelanggaran pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

 

“Kalau kita bandingkan dengan ketentuan yang dulu itu berbeda, maka tidak lain karena perubahan peraturan itu sendiri, kita mengikuti perubahan regulasi yang sudah dilakukan oleh otoritas yang memiliki kewenangan secara langsung, yakni Bawaslu Republik Indonesia,” katanya.

 

Fad/IB

Bagikan:

Iklan