infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Politik Uang dengan kedok bantuan Bencana

Bawaslu Cianjur Temukan Dugaan Politik Uang dengan kedok bantuan Bencana

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur,

Cianjur, infobanua.co.id – Dugaan kasus terkait politik uang (Money politics) pelanggaran Pemilu ditemukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Cianjur,

Kasus pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh seorang ketua PAC salah satu partai pengusung pasangan calon di Kecamatan Agrabinta.cianjur

Komisioner Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengatakan, dugaan adanya money politics itu terjadi di wilayah Kecamatan Agrabinta pasca bencana banjir yang terjadi di daerah tersebut,

Ketua PAC Agrabinta membagikan beras kepada korban banjir, di tempat itu terpasang banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 2,” kata Hadi, di Kantor Bawaslu Cianjur, Senin (19/10/2020).

Hadi menjelaskan, kasus dugaan money politics tersebut berdasarkan hasil temuan Panwascam Agrabinta.

“Pihak Bawaslu menerima beberapa bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu berupa money politics,” Tutur Hadi,

kasus pelanggaran pemilu, berupa money politics yang diduga dilakukan oleh Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Agrabinta ini melanggar pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.

“Ancamannya pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 73 bulan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar,” jelasnya

Dan berdasarkan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyidikan.

“Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan pemberkasan ke Kejaksaan hingga disidangkan,” ujar Hadi

Hadi mengatakan kenapa ini dikaitkan dengan money politics karena terduga menjanjikan atau memberikan uang atau barang untuk mempengaruhi.

“Jadi, kami menghimbau pada semua peserta pemilu bahwa tidak diperkenankan memberikan materi yang dilarang, yang diperbolehkan barang dengan harga maksimal 65 ribu dalam bentuk bahan kampanye, seperti penutup kepala, kaos, mug, dan sejenisnya,” pungkasnya

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan