Aparat Penegak Hukum Harus Bersikap Tegas Adanya Dugaan Pungli BST Pertanian di Desa Sumurgede
Karawang, Infobanua.co.id – Dugaan pungutan liar (Pungli) program bantuan sosial tunai pertanian (BST Pertanian) tahun 2020 di Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang dilakukan oknum kepala dusun (Kadus) lima Kosasih mulai diakui.
Pasalnya, setelah ramai pemberitaan di media sosial tentang persoalan itu, Kadus Kosasih bersama RT Edoy, Inang, dan Jaja yang diduga sebagai pelaku Pungli mendatangi warga penerima bantuan, untuk mengembalikan uang hasil pungli tersebut.
Hal itu terpantau dilapangan, mereka Kosasih CS, mengembalikan uang Pungli dengan disertai berita acara yang harus ditandatangani oleh warga selaku korban Pungli, dalam isi surat diterangkan bahwa Kosasih telah mengembalikan uang jasa. Bahkan kepala Desa Sumurgede Asan Permana ikut menandatangani surat tersebut, dibuat pada tanggal 14 Oktober 2020.
Dengan dibuatnya berita acara yang isinya telah mengembalikan, ini sudah jelas bahwa Kadus Kosasih CS telah melakukan pungutan liar yang selama ini dilarang oleh penegak hukum dan berita ini di lansir dari media Harian Kriminal.com
Pertanyaannya, apakah dengan telah dikembalikannya uang hasil Pungli menjadikan perbuatan tersebut menjadi tidak melawan hukum atau sebaliknya.
Sepertinya untuk membuat permasalahan tersebut menjadi terang benderang, diperlukan campurtangan pihak kepolisian, khususnya Saberpungli.
HS/Red.