infobanua.co.id
Beranda Berita Bawaslu Malinau Ajak Semua Pihak Patuhi Prokes pada Kampanye

Bawaslu Malinau Ajak Semua Pihak Patuhi Prokes pada Kampanye

Malinau – Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malinau mengingatkan, selama pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) demi berlangsungnya Pilkada yang Jurdil dan sehat.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Malinau Dony, STH yang mengingatkan kepada peserta pemilihan (kandidat dan timnya) termasuk juga warga yang menghadiri kegiatan kampanye calon kepala daerah agar tetap menjaga jarak dan menggunakan masker serta tidak berkerumun.

“Maksimalnya 50 orang dalam setiap kegiatan kampanye. Memang masih ada yang belum patuh. Tapi terus kita berikan pemahaman untuk dilaksanakan sesuai prosedur,” ujarnya, Minggu (25/10/2020).

Bawaslu sendiri, ujar Dony, terus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dalam tahapan pilkada termasuk kampanye dengan menggandeng unsur pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan KPU.

“Kepada pelaksana kami harapkan untuk menerapkannya secara ketat saat berkampanye apalagi yang mengumpulkan orang. Karena ada sanksi tegas bagi pelanggar. Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Undang-undang lainnya, bisa diteruskan ke pidana,” tuturnya.

Selain itu, imbuhnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, bagi pelaksana kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat, akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis.

“Bawaslu melalui Pokja juga dapat mengambil tindakan pengurangan massa hingga membubarkan kampanye,” pungkasnya.

Terkait soal politik uang, Bawaslu Malinau juga akan menindak pelenggaran pindana bila terjadi pelenggaran politik uang.  Bawaslu Kab Malinau menjalankan tugas berdasarkan peraturan pengawasan pilkada, apabila  terjadi pelanggaran.

“Bila terbukti tentu akan kami proses hukum yang sudah atur dalam peraturan pilkada, oleh Kepolisian Malinau dan Kejaksaan Malinau,” katanya.

Penindakan pelanggaran dalam penyelesaian di beri kesempatan selama tiga ( 3 ) hari , lewat tiga hari proses hukum nya tidak terlaksana di anggap gugur.

Philipus Aco, SH

Bagikan:

Iklan