Persoalkan Status Pekerja Dan Izin Lingkungan Pergudangan, Hari Ini Sundawani Aksi
Karawang, Infobanua.co.id – Seiring dengan berkembangnya tingkat investasi di Kabupaten Karawang, dari mulai investasi yang bergerak di bidang produksi sampai pergudangan. Sudah dapat di pastikan ada dampak positif dan dampak negatifnya untuk daerah. Untuk dampak positifnya adalah dapat berkontribusi pada pendapatan pajak, baik yang bersifat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mau pun pajak lainnya. Kemudian efek positif lainnya perihal serapan tenaga kerja, karena dalam setiap kegiatan usaha apa pun, tentunya membutuhkan tenaga kerja. Sehingga bisa menyerap Sumber Daya Manusia (SDM) lingkungan daerah tersebut.
Hanya saja, bagaimana jika ada suatu investasi yang tidak mengindahkan ketentuan aturan sebagai mana yang sudah di tentukan Undang – Undang, Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan aturan lainnya?
Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Kotabaru Karawang, karena di duga kuat ada salah satu usaha pergudangan yang tidak melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan di duga belum memiliki izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) ?
Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang juga sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Karawang dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah secara bertahap dan konkret melakukan investigasi perihal ada kegiatan usaha pergudangan yang status pekerjanya tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang dan di duga belum memiliki izin lingkungan dalam bentuk UKL/UPL di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang?
“Secara kelembagaan, DPD Sundawani Karawang sudah menyurati Disnakertrans Karawang agar mengkroscheck perihal status pekerja pada pergudaangan tersebut. Apa kah PKWT atau PKWTT? Dan ternyata setelah di telusuri oleh Disnakertran, jangankan PKWT atau PKWTT karyawan, untuk pengesahan perusahaannya saja tidak ada.”, Terangnya.
Senin, 26/10/2020
“Kemudian untuk izin lingkungan seperti UKL/UPL, DPD Sundawani Karawang juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Bagian Tata Lingkungan (Taling) DLHK Karawang, setelah di kroscheck datanya, tidak ada juga. Sehingga kami meminta agar Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Karawang untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi.”, Jelas Andri.
Bidang SDM DPD Sundawani Karawang ini juga menjelaskan. “Sebenarnya secara kelembagaan, DPD Sundawani Karawang sudah membuat surat aksi unjuk rasa yang akan di laksanakan Senin 26 Oktober 2020.”,
“Target kami melakukan gerakan aksi tersebut agar pihak perusahaan dapat di tindak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Karena persoalannya, kalau status pekerjanya tidak jelas begitu, bagaimana dengan hak – hak pekerjanya?”, Tegasnya.
“Selanjutnya persoalan izin lingkungan, meski pun hanya sebatas pergudangan. Tapi aturan mengharuskan adanya UKL/UPL, di karenakan yang namanya pergudangan tentu akan ada sampah yang di hasilkan. Selama ini sampah – sampah sisa kemasan produk di kemanakan dan cara mengolahnya seperti apa? Ini juga kan perlu jadi perhatian.”, Tandas Andri.
“Dari hasil temuan – temuan investigasi tim DPD Sundawani. Kami meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Disnakertrans, DLHK, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar segera membuat rekomendasi kepada Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Satpol PP) Karawang untuk melakukan tindakan.”, Pungkasnya.
Iswanto.