Categories: KALBAR

Viral di Medsos Paslon Danai Perbaikan Jalan, Ini Komentar Ketua Bawaslu Kalbar

Sekadau.infobanua.co.id – Terkait viralnya postingan akun facebook yang diduga politisasi jasa berupa perbaikan ruas jalan di salah satu dusun di Sekadau, mendapat tangapan dari Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.terkait dugaan praktik politisasi jasa yang dilakukan salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Sekadau.

Adapun materi yang diduga politisasi jasa yakni berupa perbaikan ruas jalan yang kemudian diposting di media sosial oleh salah satu akun facebook yang menyatakan perbaikan jalan tersebut merupakan sumbangan dari salah satu paslon.

Ruhermansyah menjelaskan, ada beberapa aspek yang mesti diketahui terlebih dahulu untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilihan atau bukan.

“Pertama adalah terkait dengan subjek hukum. Disini yang memposting apakah merupakan tim kampanye atau petugas kampanye atau relawan kampanye. Kalau yang bersangkutan nama bagian dari tim kampanye maka patut diduga melaksanakan kampanye tidak sesuai bentuknya karena kampanye via medsos sudah diatur melalui akun resmi dari tim paslon,” jelas Ruhermansyah, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, perlu ditelusuri apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau bukan.

Perlu diverifikasi terlebih dahulu konten yang di-upload tersebut apakah betul merupakan kegiatan oleh tim paslon.

“Maka perlu kami mendapatkan data kalau itu dilakukan oleh tim paslon dalam rangka mempengaruhi pemilih dengan cara memberikan imbalan berupa tindakan atau janji dengan menggunakan anggaran daerah, patut diduga itu suatu bentuk pelanggaran. Kalaupun pakai dananya pribadi atau tim kampanye patut diduga itu memberikan imbalan dan masuk ke dalam kategori politik uang,” papar Ruhermansyah.

Jika konten tersebut tidak benar, tambah dia, yaitu peristiwa yang lain tapi seolah-olah itu merupakan kegiatannya tim paslon maka itu masuk katagori hoaks atau berita bohong.(red)

“Apabila masuk dalam katagori berita bohong maka masuk UU ITE. Patut diduga pelanggaran ITE dengan ancaman pidana tersendiri,” terangnya.

“Namun itu semua yang saya katakan masih patut diduga dan perlu penelusuran dan pembuktian,” pungkas Ruhermansyah.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Pemprov Kalsel Lakukan Uji Coba Coretax DJP

Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…

1 jam ago

Telkomsel Digital Campus Ecosystem di Universitas Lambung Mangkurat Semangat Indonesia Perkuat Ekosistem Digital Pendidikan

Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…

2 jam ago

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin Apresiasi Sekolah Penggerak SMAN 5 Banjarmasin Raih Juara 2 Pada Olimpiade JKN 2024

Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…

2 jam ago

Polsek Pulau Laut Timur Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Desa Sungai Limau

Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…

2 jam ago

Peserta Program CSR Lintas Fortuna Nusantara, Ahli Waris Petani di Sungai Dua terima Manfaat Jaminan Kematian Rp 42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…

8 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Banjarmasin, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar raih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan…

15 jam ago