Categories: KALBAR

Viral di Medsos Paslon Danai Perbaikan Jalan, Ini Komentar Ketua Bawaslu Kalbar

Sekadau.infobanua.co.id – Terkait viralnya postingan akun facebook yang diduga politisasi jasa berupa perbaikan ruas jalan di salah satu dusun di Sekadau, mendapat tangapan dari Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.terkait dugaan praktik politisasi jasa yang dilakukan salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Sekadau.

Adapun materi yang diduga politisasi jasa yakni berupa perbaikan ruas jalan yang kemudian diposting di media sosial oleh salah satu akun facebook yang menyatakan perbaikan jalan tersebut merupakan sumbangan dari salah satu paslon.

Ruhermansyah menjelaskan, ada beberapa aspek yang mesti diketahui terlebih dahulu untuk menentukan apakah hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran pemilihan atau bukan.

“Pertama adalah terkait dengan subjek hukum. Disini yang memposting apakah merupakan tim kampanye atau petugas kampanye atau relawan kampanye. Kalau yang bersangkutan nama bagian dari tim kampanye maka patut diduga melaksanakan kampanye tidak sesuai bentuknya karena kampanye via medsos sudah diatur melalui akun resmi dari tim paslon,” jelas Ruhermansyah, Selasa (27/10).

Ia menambahkan, perlu ditelusuri apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau bukan.

Perlu diverifikasi terlebih dahulu konten yang di-upload tersebut apakah betul merupakan kegiatan oleh tim paslon.

“Maka perlu kami mendapatkan data kalau itu dilakukan oleh tim paslon dalam rangka mempengaruhi pemilih dengan cara memberikan imbalan berupa tindakan atau janji dengan menggunakan anggaran daerah, patut diduga itu suatu bentuk pelanggaran. Kalaupun pakai dananya pribadi atau tim kampanye patut diduga itu memberikan imbalan dan masuk ke dalam kategori politik uang,” papar Ruhermansyah.

Jika konten tersebut tidak benar, tambah dia, yaitu peristiwa yang lain tapi seolah-olah itu merupakan kegiatannya tim paslon maka itu masuk katagori hoaks atau berita bohong.(red)

“Apabila masuk dalam katagori berita bohong maka masuk UU ITE. Patut diduga pelanggaran ITE dengan ancaman pidana tersendiri,” terangnya.

“Namun itu semua yang saya katakan masih patut diduga dan perlu penelusuran dan pembuktian,” pungkas Ruhermansyah.

admin

Share
Published by
admin

Recent Posts

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024, Bukti Kesuksesan Penataan Transportasi

Jakarta, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Banjar berhasil meraih penghargaan tingkat nasional berupa Wahana Tata Nugraha…

7 jam ago

Lima Presidium KAI Kalsel Resmi Dilantik, Siap Angkat Kembali Marwah Organisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Setelah melalui proses panjang dan intensif, Konferensi Daerah Luar Biasa Kongres Advokat…

7 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Raih Tiga Penghargaan Nasional dalam Sepekan, Terbaru Wahana Tata Nugraha 2024

BANJARBARU, infobanua.co.id – Dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut, Wali Kota Banjarbaru, Muhammad Aditya Mufti…

9 jam ago

Bapaslon Mudyat-WIN Silatuhrami di Desa Giriumukti

PENAJAM, Infobanuo.co.id - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara…

12 jam ago

Sekda Nunukan Resmi Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG)

NUNUKAN, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mempercepat pengarusutamaan gender. Senin…

13 jam ago

DPRD Kotim Dukung Pasar Murah di Gelar Rutin

Sampit, infobanua.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur sementara, Rinie mendukung penuh jika Pemerintah Kabupaten…

13 jam ago