infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Polres Batola Lakukan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup no 54 tahun 2020

Polres Batola Lakukan Gelar Operasi Yustisi Penegakan Perbup no 54 tahun 2020

Semenjak digelarnya operasi Yustisi penegakkan Perbup Batola, tim gabungan masih menemukan warga tidak patuh Protokol Kesehatan. Operasi Yustisi oleh Tim Gabungan TNI-Polri,  Satpol PP Kab Batola, BPBD Batola, DKLH (Perhubungan) dan Relawan Kab Batola dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kab Batola,  kali ini menyisir Pasar Tradisional dan Pasar baru Marabahan, Kec Marabahan dan Kantor KPUD Kab Batola dan Kantor Bawaslu Kab Batola, Rabu (11/11/2020).

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.M melalui Kassubag Dalops Polres Batola IPTU Hoormansyah menyampaikan kegiatan Perbup Batola nomor 54 tahun 2020 kita masih dilaksanakan dan masih menemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) ditempat umum.

Dari hasil operasi Yustisi yang kami gelar hari ini kita masih menemukan 3 orang yang tidak menggunakan masker, yaitu 2 orang sangsi tertulis dan 1 orang sangsi kerja sosial, Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Batola untuk melakukan kebiasaan baru yaitu memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sementara Dandim 1005/Marabahan mengatakan, bahwa kami TNI-Polri selalu bersinergis dengan Stake Holder terkait dalam penanganan pendemi Covid-19 di Kabupaten Batola dan anggota Kodim 1005/Marabahan yang terlibat dalam operasi Yustisi ini merupakan Tim Mobile yang selalu siap bergerak setiap saat dalam membantu Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19.

Dikatakan Dandim, siap bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati Batola Nomor 54 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker maka ada sanksi,” tutur Dandim 1005/Marabahan.

Ida/IB

Bagikan:

Iklan