infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Program Legislasi Daerah 2021 Disetujui DPRD Kota Banjarmasin

Program Legislasi Daerah 2021 Disetujui DPRD Kota Banjarmasin

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, telah mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 pada rapat Kamis (26/11) melalui rapat paripurna.

DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya pada Kamis (26/11) mengatakan, pihaknya  sudah melakukan penandatanganan berita acara Raperda APBD tahun 2021 bersama Plt Wali Kota Banjarmasin Hermansyah, dan unsur pimpinan dewan. Dimana diketahui, APBD tahun 2021 untuk sektor pendapatan daerah sebesar Rp 1.540.549.820.000, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 320.500.530.000 dan Pendapatan dari dana transfer sebesar Rp 1.220.049.290.000.
Kemudian belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.746.794.004.000, belanja tidak terduga sebesar Rp 14.430.963.560 dan belanja modal sebesar Rp 280.687.391.353, sehingga defisit mencapai Rp 206.244.184.000.

 

“Tahapan selanjutnya untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, namun dengan pengesahan Raperda APBD tahun 2021, ke depannya berjalan maksimal,” ucapnya.

Lebih lanjut Harry Wijaya menyampaikan, selain pengesahan RAPBD tahun 2021, DPRD Banjarmasin juga menyepakati

Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2021. Yaitu 23  rancangan Peraturan Daerah (Raperda), 11 merupakan usulan DPRD dan 12 merupakan inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin. Namun jumlah itu tidak semua usulan Prolegda murni tahun 2021, karena sebagiannya merupakan sisa Prolegda tahun 2020, yang tidak sempat disampaikan untuk dibahas, karena pandemi COVID-19.

Untuk Prolegda tahun 2021 usulan Dewan ada 11 item, lima diantaranya yaitu, pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia, peningkatan budaya literasi, penanganan dan penanggulangan wabah penyakit menular, pengembangan ekonomi kreatif dan fasilitasi pesantren.

“Prolegda inisiatif Pemerintah Kota Banjarmasin, ada 12 item, lima diantaranya Raperda izin mendirikan bangunan, perubahan perda nomor 14 tahun 2011 tentang penanggulangan kemiskinan, perubahan perda nomor 9 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, perubahan perda nomor16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, dan perubahan perda nomor 2 tahun 2001 tentang penataan daerah Kota Banjarmasin,” katanya.

Plt Wali Kota Banjarmasin  Hermansyah mengatakan, penyelesaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, tidak terlepas dari dukungan anggota tim Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Kota Banjarmasin. Dengan penetapan ini, maka  seluruh program dan semua kegiatan dapat dilaksanakan serta ditargetkan dapat selesai tepat waktu.“Kita akan terus maksimalkan kinerja semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin,” katanya. rel/humas

Bagikan:

Iklan