infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Dua Raperda Yang Di Bahas Di Harapkan Bisa Di Tetapkan Menjadi Perda

Dua Raperda Yang Di Bahas Di Harapkan Bisa Di Tetapkan Menjadi Perda

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pada 11 November 2020 lalu sudah disampaikan pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalsel dan Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kalsel, Plt. Gubernur Kalsel melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalsel, Syaiful Azhari menyampaikan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kalsel dalam rangka melakukan penataan organisasi perangkat daerah guna meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.

“Penempatan pejabat struktural dan fungsional harus selektif, memiliki kapabilitas, profesional dan integritas tinggi sesuai dengan kompetensinya dengan didukung kemampuan manjerial serta kepemimpinan yang kuat,” ujar Syaiful, Banjarmasin, Senin (16/11).

Ia mengutarakan pembentukan perangkat daerah atau penentuan tipologi perangkat daerah itu, ada batasan yang memang harus dipenuhi dalam pembentukan perangkat daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan maupun penentuan tipologi perangkat daerah.

“Dalam korelasinya mengenai perangkat daerah, penghitungan besaran tipologi Dinas maupun Badan sesuai dengan urusan pemerintahan yang didasarkan dua variabel yaitu variabel umum dan teknis. Dari dua variabel itu akan terlihat besaran tipologi suatu urusan yang menempati perangkat daerah,” tutur Syaiful.

Selanjutnya, Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berujung pada sumbangan devisa untuk negara.

“Raperda ini juga sebagai alternatif kebijakan daerah guna meningkatkan hasil dari perkebunan bersama-sama dengan masyarakat khususnya para petani,” lanjut Syaiful.

Ia menginginkan dari Raperda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan serta disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat memahami maksud yang terkandung dalam Raperda ini sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur didalamnya.
Diharapkan pembahasan dari dua Raperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Perda. Pungkasnya

Febri

Bagikan:

Iklan