Pemkab Tanbu Sudah Buat Nota Dinas Pencairan Dana JPS Tahap III
BATULICIN – Pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap ke-3 masih berproses. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat nota dinas untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni, Jum’at (20/11/2020) mengatakan pencairan dana JPS tahap 3 sebesar Rp. 300 ribu/bulan/KPM.
Dana yang dicairkan untuk tiga bulan yaitu Oktober, November, dan Desember dengan total sebesar Rp. 900 ribu.
Dikatakan Basuni, saat ini proses pencairan dana JPS Tahap 3 sudah sampai tahapan nota dinas yang sudah di disposisi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, dan Plh. Sekda, namun belum di disposisi Bupati Tanbu karena Bupati Tanbu berada diluar daerah.
Kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS tersebut tidak mesti langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Pada proses penyaluran dana JPS pun nantinya dikerjasamana dengan pihak Kantor Pos.
Sebelumnya, ujar Basuni, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap ke 3, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap 2.
Data SPJ tahap 2 ada keterlambatan setor berkas dari pihak Kecamatan. Jadi proses verifikasi penerima tahap 3 juga terlambat.
Verifikasi berkas SPJ penerima JPS tahap 2 penting dilakukan karena bisa saja pada penyaluran tahap 2 ada warga yang mengembalikan dana tersebut karena sudah mampu. Jadi pada JPS tahap 3 nama penerima tersebut tidak dimasukan lagi ke daftar penerima JPS berikutnya.
Adapun program bantuan dana Jaring Pengaman Sosial ini merupakan salah satu kebijakan dari Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor, dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19.
Pandemi covid-19 tidak hanya membawa dampak masalah kesehatan saja, namun juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
Nah, untuk meringankan beban masyarakat terdampak covid-19, maka pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Diharapkan melalui program jaring pengaman sosial dapat membantu masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi.
Di Tanah Bumbu sendiri, Bupati Tanbu H. Sudian Noor menginginkan agar dana JPS tersebut mampu menjalankan roda perekonomian masyarakat Bumi Bersujud ditengah pandemi Covid-19.
Salah satu caranya yaitu masyarakat dihimbau untuk belanja di UKM hang ada dilingkungan mereka tinggal. re/ron