infobanua.co.id
Beranda HULU SUNGAI UTARA Badan Restorasi Gambut Gelar Workshop di HSU, Enam Desa Ini Jadi Sasaran

Badan Restorasi Gambut Gelar Workshop di HSU, Enam Desa Ini Jadi Sasaran

AMUNTAI – Program Desa Peduli Gambut (DPG) terus dilakukan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mengingat lahan rawa gambut di HSU sangat luas.

Kali ini Badan Restorasi Gambut (BRG) bekerjasama dengan Kemitraan/Partnership dalam upaya merestorasi ekosistem gambut yang telah rusak akibat kebakaran hutan dan lahan kurun waktu tahun 2015 dan 2020.

Bekerjasama dengan kemitraaan pembinaan kembali dilakukan di enam desa yaitu Desa Pulau Damar Kecamatan Banjang, Desa Sungai Namang Kecamatan Danau Panggang.

Desa Murung Panggang Kecamatan Amuntai selatan, serta Desa Tambak Sari Panji, Tuhuran dan Pulantani di Kecamatan Haur Gading.

Melalui workshop diseminasi produk pembelajaran program desa peduli gambut di Kabupaten HSU hadir Enik Maslahah selaku Dinamisator BRG Kalsel yang menyampaikan program yang dilaksnaakan serta capaiannya di Kabupaten HSU.

Berbagai kegaiatan dilakukan baik untuk lingkungan hingga peningkatan ekonomi masyarakat.

“Yang paling perlu dilakukan adalah memberikan akses kepada desa peduli gambut mengingat letaknya berada jauh dari pusat kota, sehingga bagaimana cara agar peningkatan ekonomi melalui memaksimalkan seluruh potensi yang ada di desa untuk dikenalkan ke lingkup yang lebih luas,” ujarnya.

Enik menambahkan partisipasi dari masyarakat sangat menentukan, karenanya perlu ada kerjasama dengan aparat desa.

Dalam kegiatan itu Garuda Parampara Yudha selaku Field Supervisor PMU Kalsel menyampaikan materi mengenai program, tantangan dan solusi di tiap desa.

Untuk capaian yang diharapkan bisa terlaksana adalah pengelolaan lahan gambut berkelanjutan dipraktikkan dalam desa lokasi DPG yang salahsatu upayanya adalah penguatan usaha perekonomian masyarakat dalam rangka agenda revitalisasi ekonomi.

Dukungan restorasi dan konservasi untuk lahan gambut serta pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Api (KMPA).

Capaian kedua adalah restorasi gambut terintegrasi ke dalam kebijakan perencanaan desa dan hak tenurial komunitas diperkuat di desa DPG. Yang diwujudkan dengan dihasilkannya beberapa dokumen melalui RKPDes dab APBDes yang memuat adanya PPEG.

Dengan berdasar pada Peraturan Bupati mengenai pembentukan kawasan pedesaan gambut.

“Kami juga mendukung pembelajaran praktik baik secara langsung maupun melalui media pembelajaran, metode replikasi modifikasi dan diperluas,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dilakukan diskusi dengan peserta yang merupakan kepala desa serta camat yang masuk dalam wilayah desa peduli gambut.

 

Sumber: banjarmasin.tribunnews.com

Bagikan:

Iklan