MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar bakal menerapkan zona khusus untuk menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Banjar.
Terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banjar HM Farid Soufian mulai 2021 penetapan zona khusus akan diterapkan.
PBB untuk tanah dan bangunan yang berada di Jalan A Yani di zona khusus nantinya akan mengalami kenaikan.
Sementara PBB di luar zona khusus tarif akan tetap.
“Kenaikannya masih dibahas berapa, tapi yang pasti akan naik,” ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id Rabu (25/11/2020).
Wilayah yang masuk dalam zona khusus terang Farid yakni Kertak Hanyar, Gambut, Martapura, dan kawasan Sekumpul.
Sementara daerah di luar itu tak mengalami kenaikan PBB.
Kenaikan tarif PBB jelasnya harus dilakukan demi menutup subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.
Subsidi silang tersebut harus dilakukan agar tak terlalu mengurangi pemasukan daerah.
Kenaikan menurutnya juga wajar mengingat yang memiliki aset di tepi Jalan A Yani di zona khusus tersebut dipastikan bukan tergolong warga tidak mampu.
Di 2021 selain tarif PBB di zona khusus yang akan naik juga ada tarif IMB komersil.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Banjarmasin, 12 Desember 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil…
Telkomsel berkolaborasi bersama Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menghadirkan seminar edukasi dengan tema “Unlock Golden Youth…
Banjarmasin, infobanua.co.id - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Program JKN. Salah…
Kotabaru, infobanua.co.id - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo-Gibran yang menyoroti pencegahan…
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebagai wujud nyata perlindungan program Jamsostek…
Banjarmasin, infobanua.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar raih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan…