MARTAPURA – Hingga kini sengketa tapal batas antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tanahlaut belum juga selesai.
Penyelesaian sengeketa yang terjadi di empat subsegmen dengan Tanahlaut baru selesai tiga segmen atau sudah 80 persen.
Tiga segmen yang selesai yakni subsegmen di Aluh-aluh, Beruntung Baru, dan Aranio. Sedangkan sengketa di subsegmen Kiram masih belum mendapatkan hasil meskipun sudah dilakukan penyelesaian hingga tingkat provinsi dan pusat dari Kemendagri.
Penyelesaian sengketa tapal batas antara Desa Kiram Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar dengan Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanahlaut tak mendapatkan titik temu.
Masing-masing kabupaten memertahankan daerahnya sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Ungkap Kabag Pemerintahan Pemkab Banjar, Ari M Akbar Jumat (27/11/2020) pihaknya masih menunggu penyelesaian oleh Pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi karena penyelesaian sengketa antar Kabupaten merupakan kewenangan keduanya.
Dalam sengketa tersebut ujar Ari Pemkab Tanahlaut yang menggugat tapal batas yang ditetapkan Kabupaten Banjar.
“Silakan kalau keberatan tapi dokumennya mana, tolong keterbukaan dari mereka overlapnya dimana, itu saja yang kita selesaikan. Sampai sekarang kami tidak tahu garis batas yang mereka akui,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa ujar Ari, pihaknya sudah menyerahkan dokumen lengkap mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Bupati terdahulu, sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN hingga segel yang dikeluarkan oleh kepala desa.
Tak hanya itu ujar Ari, warga yang berada dalam garis batas yang diakui Kabupaten Banjar semuanya berKTP Kabupaten Banjar.
“Pelayanan publik kita sudah sampai ke sana, baik pelayanan pertanahan hingga aset infrastruktur,” ujarnya.
Air mengatakan, sementara Pemkab Tanahlaut, diketahui hanya menyerahkan dokumen IUP, tidak dilengkapi dengan dokumen sertifikat dan dokumen pelayanan publik.
Pihaknya, terbuka saja dan menunggu kabar selanjutnya terkait kabar akan ada pertemuan antar bupati untuk mendapatkan kesepakatan terkait tapal batas. Namun hingga kini ungkapnya belum ada permintaan untuk pertemuan.
Ari tidak mempermasalahkan jika nantinya keputusan garis tapal batal ditetapkan Kementerian Dalam Negeri
Pasalnya Kemendagri, akan melakukan peninjauan lapangan hingga kelengkapan dokumen sehingga hasilnya menurutnya memungkinkan untuk menguntungkan Kabupaten Banjar karena Pemkab Banjar telah menaati aturan penegasan batas daerah.
Ia berharap sengketa tapal batas bisa segera selesai sehingga bisa melancarkan penyusunan RTRW di kedua belah pihak.
“Kalau kami maunya segera bisa diselesaikan tapi tergantung dari Pemerintah pusat,” tambahnya.
Selain dengan Tanahlaut, Kabupaten Banjar juga sempat bersengketa dengan Banjarmasin, Banjarbaru, Batola, Tapin, Tanahbumbu, Kotabaru, dan HSS. Namun semuanya sudah selesai dan ditetapkan batas daerah sesuai kesepakatan.
Sumber: banjarmasin.tribunnews.com
Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…
Muara Samu, infobanua.co.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Paser menggelar peringatan Hari Guru…
Karawang, infobanua.co.id - Karawang merupakan salah satu kota memiliki tingkat perekonomian yang sangat dinamis sehingga…
Blitar, infobanua.co.id - Tim Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) telah melakukan survei dan…
Dumai, infobanua.co.id - Pasangan calon nomor urut 3, H Paisal, SKM, MARS dan Sugiyarto tampil…