infobanua.co.id
Beranda Berita Covid19 Pasien Covid-19 di Tapin Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Bisa Diwakilkan

Pasien Covid-19 di Tapin Bisa Gunakan Hak Pilihnya, Bisa Diwakilkan

RANTAU, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tapin sudah menyiapkan pemungutan suara bagi pemilih khususnya pasien Covid-19. Mereka tetap memiliki hak suaranya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gurbenur Kalimantan Selatan pada Rabu, 9 Desember 2020 nanti.

Ketua KPUD Tapin, Hj.Henny Hendriyanti mengatakan, “Sesuai dengan peraturan KPU bagi mereka pasien yang terpapar Covid-19 itu bisa menggunakan C pendampingan atau surat mandat dengan cara memberikan kuasa kepada keluarga, teman untuk memberikan hak pilihnya,”katanya kepada sejumlah wartawan.Minggu (6/12).

Data terakhir yang terpapar Covid-19 di Kabupaten Tapin berjumlah 465 orang dan dari jumlah tersebut 439 sembuh, masih menjalani perawatan 12 orang.Meninggal 14 orang.

Reporter Nasrullah

#satgascovid19#ingatpesanibu#pakaimasker#jagajarak#jagajarakhindarikerumunan#cucitangan#cucitanganpakaisabun#infobanua#dewanpers

Bagikan:

Iklan