Kapolres Nunukan Perintahkan Tembak Mati Bandar Narkoba Masuk DPO
Nunukan – Polres Nunukan berhasil menangkap jaringan pengedar sabu jaringan Malaysia seberat 2 kilogram. Keberhasilan polisi ini berkat kerjasama dengan masyarakat, dan hasil pengintaian gerak-gerik jaringan narkoba antar negera ini.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK Jumat (13/11/2020), mengatakan, bermula ketika jajaran Reskoba Polres nunukan telah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang haram dari tawau menuju Pulau sebatik aji kuning kecamatan sebatik Tengah.
Sebuah tas yang bermerek Eiger sebagaimana barang bukti yang kita sita, Kemudian Dilakukan penangkapan terhadap tersangka “Saiful atau ” I lful “di jalan poros Bambangan Desa Sebrang Kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Propensi Kalimantan Utara.
Dilanjutkan dengan upaya pengeledahan baik terhadap badan dan barang dan ditemukan 3 kantong warna transparan ukuran berbeda ini sebagaimana barang bukti yang ada di depan setelah dilakukan penimbangan ini beratnya seberat 2 kg atau 2000 gram.
Dari hasil interogasi barang yang diperoleh atau dibawa oleh saudara “S” ini berasal dari dari Tawau seorang bandar yang bernama “Ambang” warga negara Malaysia yang tinggal ditawau Sabah Malaysia dan barang Sabu Sabu . Yang Rencananya akan dibawa ke Tanah Tidung tepatnya ke Desa Bebatu kelurahan Bebatu kecamatan sesayap.
“Kemudian tim besoknya langsung melakukan pengembangan kesana dan kita berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu dengan inisial “A” tersangka ada di belakang saya yang mengunakan baju orange Tahanan Polred ini merupakan kurir dari saudara R ini kita masih sebagai DPO,” katanya.
Kata Kapolres, pekerjaan sehari hari tersangka A ini adalah sebagai seorang bekerja di bengkel miliknya R. Kemudian diperintahkan untuk mengambil sabu ini dari saudara S. Saudara S dijanjikan upah sebesar 4.500 RM kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp28 atau Rp30 juta untuk membawa barang ini dari bandarnya dari Tawau.
“Sementara untuk saudara A ini diberikan upah sebesar Rp5 juta apabila sudah berhasil membawa ini dan sampai ditangan yang di tujuannya kepada saudara R yang masih DPO,” ujarnya.
Lanjud Kapolres Ancaman hukuman sebagaimana undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.ujar kapolres dihadapan puluhan wartawan berbagai media.
Kata Kapolres Nunukan bahwa sebelumnya rekan rekan sudah mendapatkan rilis dari Kapolsek sebatik timur hanya selang waktu 4 hari kita juga mengungkapan terhadap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu – Sabu sebanyak 2 kilo gram lebih yang tersangkanya merupakan warga negara Filipina yang tinggal Tawau yang berprofesi sebagai nelayan.
“Kita juga mendapat Infotmasi bahwa barang dari seorang dari warga negara Tawau ini masih dalam proses pengembangan dan terhadap kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yang kasus Laporan Polisi (LP) di Sebatik timur kita lakukan tindakan tegas,” katanya.
Menurut Kapolres, pihaknya sudah memerintahkan pada jajaran baik sat narkoba ataupun sat jajaran terhadap pelaku peredaran narkiba terutama bandar-bandar apabila suatu waktu mungkin dia kena apesnya ketangkap sama kita.
“Saya perintahkan tembak ditempat karena kita sudah cukup selama ini mungkin bertahun-tahun mendapat aliran-aliran peredaran narkoba dari Malaysia,” kata Kapolres didampingi Iptu Lusgi Simanungkalit Kasat Reskoba Polres Nunukan.
Kapolres beberapa minggu sebelumnya aparat Eskom malaysia juga melakukan penangkapan dengan modus sama seperti yang diungkap disebatik kemarin barang buktinya dimasukkan ke dalam “kemasan teh cina guan niwang” .
Mereka mengungkap sebanyak 50 bal ukuran besar diperkirakan BB nya kurang lebih 50 kg mungkin sudah ada videonya.
Kita juga sepaham dengan aparat malaysia mudah-mudahan mereka juga berkomitmen Sama ya untuk memblok peredaran narkoba melalui jalur Tawau yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui Pulau Sebatik. yusuf