infobanua.co.id
Beranda TAPIN Setda Tapin Buka Rapat Diskusi Evaluatif Pelaksanaan DAK Stunting 2021 Bersama Bappenas RI

Setda Tapin Buka Rapat Diskusi Evaluatif Pelaksanaan DAK Stunting 2021 Bersama Bappenas RI

RANTAU, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Tapin menyelenggarakan rapat diskusi evaluatif pelaksanaan DAK Stunting Tahun 2020 bersama Kementerian Bappenas RI, Selasa (22/12). Bertempat di Aula Bapelitbang Tapin.

Rapat diskusi evaluatif pelaksanaan DAK Stunting 2020 dibuka oleh Sekretaris Daerah Tapin, H.Masyraniansyah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Dalam rapat tersebut jajaran Pemerintah Kabupaten Tapin melayani Tim DAK Bappenas RI diketuai Arifi membahas kegiatan stunting di daerah terutama dalam penyerapan anggaran stunting di APBN/APBD. Selain itu dari hasil evaluasi Tim DAK Bappenas RI ini Kabupaten Tapin dinilai patut menjadi sample Stunting Program Strategis Nasional (PSN) daerah lain dengan locus stuntingnya.

Sekretaris Daerah Tapin, H.Masyraniansyah mengatakan berdasarkan laporan Bapelitbang kegiatan stunting cukup baik di Tapin. Hanya saja kendala pada serapan anggaran yang masih kurang karena adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah merealisasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19.

“Sehingga Dinas Kesehatan tidak bisa menyerap full, karena dana DAK-nya terbagi di Puskesmas-Puskesmas per kecamatan,”katanya.

Berapa serapan anggaran DAK 2020 untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Tapin, dirinya tak bisa menyebutkan.

“Adapun Tapin dengan locus stunting, saya sangat bangga. Kalau mereka datang ke sini, mereka bisa melihat sendiri tidak hanya sekedar dari laporan kita saja bagaimana kita melakukan kegiatan stunting, apakah sudah pas kegiatan stunting kita dengan keinginan Pemerintah Pusat. Harapan kami kalau terus dievaluasi tentunya akan baik dan membantu masukan APBD kita,”katanya.

Ditambahkan Alfian Yusuf Kepala Dinas Kesehatan Tapin, dana yang ada tahun ini sekitar Rp.750 juta, namun karena Covid-19 dana kegiatan stunting dari Pemerintah Pusat serapannya relatif rendah hanya 28 sekian persen.

“Dana DAK Stunting ini kegiatannya sebagian besar adalah pertemuan. Pada bulan Agustus September kita baru mulai pelaksanaannya. Kegiatan yang sifatnya penyusunan peraturan tetap terlaksana hanya saja tidak menyerap anggaran, terlaksananya cukup baik, dengan tidak mengumpulkan orang banyak dan berkordinasi sektor terkait seperti Bapelitbang untuk membuat Perbup seperti Perbup locus stunting 10 Desa dan tahun 2020 penetapan locus stunting 20 desa untuk tahun 2021, Perbupnya keluar sementara biaya sekali pertemuan mencapai 86 juta itu tidak terserap,”katanya.

Reporter Nasrullah

Bagikan:

Iklan