Bupati Sampaikan Pesan Bijak Penyederhanaan Birokrasi Kepada 208 CPNS Formasi Tahun 2019
RANTAU, infobanua.co.id – Bupati Tapin Drs.HM.Arifin Arpan,MM bak orang tua mencurahkan kasih dan sayangnya terhadap anak-anaknya melalui pesan yang disampaikan secara bijaksana terhadap 208 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin yang telah dinyatakan sukses lulus seleksi dalam menjalani Tes Cat Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Tes Cat Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).
Kegiatan ini dalam rangka pembekalan dan penyerahan surat keputusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin. Dengan mengusung tema mengwujudkan ASN yang berintegritas, bermartabat, dan profesional.Senin (4/1/2021), bertempat di Gedung Sirang Pitu Rantau.
“Selamat kepada anak-anak kami yang telah menerima SK Pengangkatan CPNS Formasi Tahun 2019 dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI, dan kini bisa mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin secara bertanggung jawab,”kata Bupati Tapin diawal sambutannya.
Disamping itu, beliau juga berharap agar tetap disiplin dan bisa memulai tugasnya dengan baik sebagai Aparat Sipil Negara. Demikian dalam menerapkan disiplin ilmunya masing-masing hendaknya jangan kikir dengan ilmu. “Dalam menerapkan disiplin itu, tidak selalu diperintah. Karena ini sudah menjadi tugas sehingga dijalankan saja tugasnya dengan baik,”katanya.
Selanjutnya, para CPNS ini sudah memiliki fungsi masing-masing di juklak pada SK pengangkatan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara RI yang sudah diberikan, jadi disarankan Bupati sesuaikan dengan juklak itu dan pelajari lalu selaraskan. Karena memang ada perombakan sedikit tahun 2021 ini dalam struktur ASN yang sebelumnya pada lingkungan struktural beralih ke fungsional.
Karena di tahun 2021 ini ada penyederhanaan birokrasi, dikatakan Bupati Tapin, sehingga pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kemenpan RI.Mulai dari pemetaan jabatan, sampai dengan penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.
“Disini ada evaluasi dari Menpan RI dan kemarin juga ada kunjungan DPR Provinsi bakal ada revisi lembaga dan ini bagus,”kata Bupati Tapin kepada sejumlah wartawan.
Bahkan tahun 2021 ini mulai diberlakukan, dikatakan Bupati Tapin, bisa jadi Pakaian Dinas ASN di Pemerintah Kabupaten Tapin dibedakan dengan Pakaian Dinas teruntuk pegawai honorer. Hal itu mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas ASN / PNS Di Lingkungan Kemendagri dan Pemda, ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN.
Reporter Nasrullah