Sebanyak 584.407 Sertifikat Tanah Dibagikan Secara Gratis Oleh Presiden Ri Melalui Virtual Zoom
BANJARMASIN, infobanua.co.id – Presiden Ri membagikan sertifikat tanah kepada seluruh penduduk Indonesia yang ada di kabupaten/kota. Pembagian itu diadakan secara virtual zoom yang di mana di wakilkan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, bersama para penerima sertifikat tanah.
Sebanyak 584.407 sertifikat tanah untuk rakyat di 26 provinsi dan 273 kabupaten/kota, diserahkan Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara, dan di sambungkan kepada badan pertanahan yang ada di seluruh Indoneisa Selasa (5/1).
Untuk Kalimantan Selatan sendiri di tahun 2021 ini, mendapatkan sertifikat tanah gratis yang diserahkan Kepala Negara sebanyak 59.372 lembar.
Dalam sambutannya, presiden mengatakan, sertifikat gratis ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus mempercepat penyertifikatan tanah di seluruh tanah air.
“Sertifikat adalah bukti kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki. Pesan saya, simpan baik-baik sertifikat ini,” pesan Jokowi melalui virtual zoomnya.
Sementara disisi lain, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 11,2 juta sertifikat tanah telah dikeluarkan pada 2019 lalu. Ungkapnya
“Sedangkan di 2020 karena adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, hanya dapat terealisasi sertifikat sebanyak 6,8 juta bidang tanah,” jelasnya.
Di 2021 ini, sambung Sofyan Djalil, BPN akan meluncurkan sertifikat elektronik (e-sertifikat). Termasuk berbagai infrastruktur sedang disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan secara digital.
“Seperti validasi buku tanah, warkah, dan menyusun berbagai peraturan yang terkait dengan e-sertifikat ini,” ucapnya.
Ditambahkan oleh Gubernur H Sahbirin Noor, yang menyaksikan secara virtual dari Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berterima kasih atas penyerahan sertifikat sebanyak 59.372 untuk Kalsel di 2021.
“Saya berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sebaik mungkin. Selain berguna untuk memberikan kepastian hukum, sertifikat ini juga dapat digunakan sebagai agunan modal usaha,” Pungkasnya
febri