infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Lembaga Perlindungan Konsumen Diminta Action Atas Kelalaian Pabrik Kopi Kemasan

Lembaga Perlindungan Konsumen Diminta Action Atas Kelalaian Pabrik Kopi Kemasan

Karawang, Infobanua.co.id – Beberapa pekan terakhir Karawang kembali mengalami kedaruratan Wabah Virus Corona, segala upaya terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, tidak terkecuali pada kalangan investor yang lalai. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid – 19) Karawang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sekaligus memberikan teguran kepada PT. Santos Jaya Abadi lantaran tak melaporkan sejumlah karyawannya terkonfirmasi positif Covid – 19.
Minggu,10/1/21

dr. Cellica Nurrachadiana selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid – 19 Kabupaten Karawang mengungkapkan, sejak November 2020 ada sebanyak 71 orang karyawan PT. Santos Jaya Abadi yang bergerak dibidang produksi kopi instan kemasan itu terkonfirmasi positif virus corona.

Kelalaian PT. Santos Jaya Abadi juga mendapat respon dari aktivis Karawang, Andri Kurniawan yang mengaku sebagai konsumen tetap produk kopi kemasan yang diproduksi di Kawasan Suryacipta Karawang itu menyesalkan sikap abai perusahaan.

“Terus terang, saya pribadi kaget begitu ada Sidak yang dilakukan oleh Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang, dan terungkap ada sebanyak 71 karyawannya yang positif virus mematikan tersebut. Selama ini saya sebagai konsumen tetap kopi produk PT. SJA merasa khawatir. Karena berdasarkan keterangan para ahli medis, Covid – 19 bisa hidup pada barang lebih lama,” Katanya.

“Sementara apa yang diproduksi oleh PT. SJA merupakan produk – produk makanan yang dikonsumsi oleh jutaan, bahkan mungkin puluhan juta masyarakat Indonesia. Salah satunya saya, setiap hari bisa mengkonsumsi kopi kemasan dari produksi PT. JSA sebanyak 3 sampai 5 gelas,” Jelas Andri.

“Mungkin bagi masyarakat yang tidak memiliki penyakit penyertaan dan imunitas tubuhnya kuat, tidak akan terjadi apa – apa. Namun walau begitu, yang dikhawatirkan banyak sekali Orang Tanpa Gejala (OTG) tapi sebenarnya terpapar, ini yang lebih bahaya. Seseorang merasa percaya diri, karena tidak ada gejala, hingga akhirnya menjadi carrier atau pembawa bagi yang memiliki penyakit penyertaan,” Terangnya.

“Kemudian yang lebih mengkhawatirkan lagi, 71 orang karyawannya itu didominasi oleh masyarakat Karawang. Tentu interaksinya tidak hanya dilingkungan pabrik saja, tapi dilingkungan rumah dan dengan lingkungan lainnya,” Ujar Andri.

“Pantas saja penyebaran Covid – 19 di Karawang ini tidak terkendali dan kembali ke zona merah yang darurat. Ternyata ada perusahaan seperti PT. SJA yang tidak melaporkan klaster dilingkungan pabriknya ke Satgas Covid – 19 Kabupaten Karawang,” Sesalnya.

“Atas dasar itu, persoalan ini bukan hanya jadi tanggung jawab Pemkab Karawang, yaitu Satgas saja. Melainkan sudah harus mendapat perhatian khusus Kementrian Perindustrian dan Perdagangan (Kemenperindag), dan saya meminta Lembaga Perlindungan Konsumen juga melakuka action. Sebab ini sudah berkaitan dengan keselamatan konsumen yang sangat banyak,” Pungkas Andri.

 

Iswanto.

Bagikan:

Iklan