Categories: Jawa Barat

Diduga Tak Ada Izin Dari Pemkab Karawang, Sundawani Persoalkan Bangunan Permanen Dilahan PT KAI Karawang

Karawang, Infobanua.co.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebar diseluruh Indonesia memiliki banyak aset tidak bergerak, yaitu tanah. Untuk pemanfaat tanahnya tersebut, tidak harus untuk kepentingan perkerta apian saja. Tetapi jika ada tanah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga, itu dibolehkan dan dibenarkan, selama merujuk pada ketentuan – ketentuan aturan yang berlaku.
Jumat,15/1/21

Namun apa jadinya, jika pemanfaatan tanah milik PT KAI tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, seperti halnya yang terjadi ditanah PT KAI pada jalur jalan Arif Rahman Hakim Karawang.

Dijalur tersebut nampak sedang ada progres pembangunan bangunan permanen. Sehingga Paguyuban Sundawani Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang bereaksi, Nana Sumarna salah seorang pengurus Sundawani Karawang mempertanyakan dibangunnya bangunan – bangun permanen itu.

Dikatakannya, “Sejak awal progres saya sudah merasa heran, kok bisa untuk bangunan permanen? Kalau bangunan tidak permanen seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) itu tidak jadi soal, dan memang sudah sejak lama ada. Lagu pula tidak akan merubah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dilokasi itu. Berbeda dengan bangunan permanen,”

“Lebih parahnya lagi, pada saat kami lakukan penelusuran ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang perihal perizinannya, ternyata Dinas PUPR belum meras mengeluarkan izin tersebut. Ya meski pun ada pengakuan salah seorang yang mengatas namakan sebagai pengelola sudah memiliki izin dari PT KAI,” Ungkap Nana Sumarna.

“Tetapi tidak bisa serta merta main bangun begitu saja tanpa ada izin dari Pemda setempat. Karena itu berkaitan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jangankan tanah milik BUMN, tanah pribadi saja tidak bisa sembarang dibangun. Contohnya seperti pada zona hijau, itu sama sekali tidak boleh dirubah fungsi,” Jelasnya.

“Masalahnya, untuk RTH Kota Karawang tidak ada lagi, ya hanya disitu. Kalau sampai dibangun bangun permanen, habis lah sudah. Tapi saya berkeyakinan, Dinas PUPR Karawang tidak akan mudah memberikan izin tanpa mempertimbangkan aspek – aspek yang saya utarakan tadi,” Terang Nana Sumarna.

“Oleh karena itu, DPD Sundawani Karawang sudah melayangkan surat audiensi ke Dinas PUPR Karawang. Atas dasar hasil audiensi itu nantinya akan kami jadikan dasar untuk meminta Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Sat Pol PP) Karawang untuk mengambil langkah penertiban,” Pungkasnya.

 

Is/Red.

infobanua

Recent Posts

5 Tips Memilih Tas Sekolah Bodypack yang Tahan Lama dan Nyaman

Memasuki tahun ajaran baru, memilih tas sekolah yang tepat menjadi salah satu persiapan penting. Tas…

2 jam ago

Pencapaian Hisense Laser Cinema PX3-PRO: Produk Hebat, dengan Segudang Penghargaan International

Sejak awal tahun ini, Hisense Laser Cinema PX3-PRO sebagai perwakilan industri layar laser, telah berulang…

3 jam ago

VRITIMES dan Zonamalang.com Berkolaborasi Tingkatkan Distribusi Informasi di Indonesia

Jakarta, 27 Desember 2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terkemuka di Asia Tenggara, dengan…

4 jam ago

Polda Sumut Pecat 23 Polisi, Berikut Refleksi Akhir Tahun 2024

infobanua.co.id - Sebanyak 174 personel Polda Sumut dari jajaran Polres terlibat berbagai pelanggaran sepanjang tahun…

4 jam ago

Sribu Bantu UKM Indonesia Tingkatkan Pendapatan dengan Solusi Digital

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga tahun 2024, diperkirakan sebanyak 25,5 juta UMKM di…

6 jam ago

Dapat Cuan Melimpah! Game Web3 Delabs Games Kini Hadir Gratis! Beragam Airdrop dan Token Crypto Menunggumu!

Kabar Bahagia untuk Para Gamers dan Penggemar Crypto! Kumpulkan $GAME Token dan tukarkan dengan Crypto…

6 jam ago