Tak hanya mata pencaharian, masih banyak warga yang bermukim di atas sungai, meskipun oleh pemerintah dinyatakan sebagai jalur hijau atau kawasan terlarang berdiri bangunan.
Bangunan yang berdiri diatas sungai, kerap menjadi penyebab menyempitnya sungai dan salah satu faktor lambannya air surut setelah diguyur hujan atau pasang kiriman dari kawasan hulu sungai.
Anggota DPRD Banjarmasin Fraksi Demokrat Bambang Yanto Permono berharap ketegasan pemerintah kota Banjarmasin menertibkan semua bangunan yang berdiri di atas sungai secara bertahap.
“Pemerintah harus tegas menertibkan bangunan. Secara aturan jalur hijau tidak diperkenankan berdiri bangunan,” ucap Bambang Yanto, Kamis (21/1).
Menurut Bambang, untuk jangka panjang pemerintah harus segera menyediakan pemukiman yang layak huni bagi masyarakat yang masih berdiam di atas sungai.
“Sediakan dulu tempat tinggal bagi mereka baru kita lakukan upaya relokasi. Bencana banjir ini momen yang tepat bagi pemerintah bersikap tegas, demi kepentingan masyarakat banyak,” terangnya.
Penertiban bangunan di atas sungai lanjutnya, tidak hanya ditujukan kepada mereka yang bermukim saja, namun juga pemerintah harus tegas membongkar bangunan seperti ruko, toko, atau lainnya yang jelas berdiri dikawasan jalur hijau.
“Semua bangunan apapun bentuknya harus bersih diatas sungai. Agar aliran sungai lancar, tidakpp tertutup bangunan apapun. Jika terjadi bencana banjir seperti saat ini, air cepat turun,” pungkasnya.rel/rilisK