infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang”,Di Tangkap Sat Reskrim Polres Cianjur

Dua Pelaku Pembacokan Terhadap Seorang Warga Di Warungkondang”,Di Tangkap Sat Reskrim Polres Cianjur

Cianjur, infobanua.co.id – Pelaku pembacokan seorang Warga bernama Deri Ramadansyah (20) yang terjadi dijalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur Diringkus Sat Reskrim Polres Cianjur.

Peristiwa pembacokan tersebut mengakibatkan korban Deri luka di bagian kepala dan tangan setelah dibacok berkali-kali.

Dua pelaku berhasil diringkus oleh Sat Reskrim dengan inisial US alias Erik (22) dan JJ (18) ucap Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. pada saat konferensi pers ,Jum’at (22/01/2021).

Rifai mengungkapkan peristiwa pembacokan ini terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu,sekitar pukul 21.00 WIB.

“Awalnya Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina Helina untuk memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian. Tersangka US(22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ(18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP “,Ungkap Rifai.

Setibanya di TKP, ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan langsung menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor.Jelas Rifai.

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. sedangkan JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi juga berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya.terang Rifai

“Motif Kejadian Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok” ucap Rifai.

Dari tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis matic, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Tersangka di kenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.pungkas Rifai.

Hasbi (Abie)

Bagikan:

Iklan