SEKADAU, infobanua.co.id – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menjatuhkan sanksi kepada salah seorang ASN di Kabupaten Sekadau.
Sanksi tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau terkait penyalahgunaan jabatan oleh oknum ASN, dalam tahapan Pilkada 2020.
“Adapun ASN yang disanksi, yakni Camat Nanga Taman. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminudin.
“Yang Nanga Taman sudah ada sanksi. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” ungkap Al Aminudin, Sabtu (23/1).
Dan Satu orang ASN lainnya yang juga turut dilaporkan, yakni Camat Sekadau Hulu hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.(red)
“Yang Sekadau Hulu sedang dalam proses di KASN,” pungkas Al Aminudin.
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…