Praktik Galian C Tidak Kantogi Ijin, Dewan Minta Pihak Terkait Tindak Tegas
SEKADAU infobanua.co.id – Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan meminta Dinas Perkebunan maupun Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Barat untuk menindak praktik galian C tak berijin di kabupaten Sekadau yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Sekadau.
“Kita tahu, banyak perusahaan mengeruk galian C tanpa ijin dan tidak membayar retribusi. Kita minta ini ditindak dengan tegas karena sudah merugikan negara,” tegas Yodi, Selasa (26/1).
Menurut Yodi, setiap warga negara, institusi maupun korporasi harus taat pada aturan yang berlaku. Tak hanya itu, aturan juga harus ditegakkan oleh institusi yang memiliki kewenangan tanpa pandang bulu.
“Praktik galian C ini yang tak berijin ini sudah lama berlangsung di kabupaten sekadau. Ada pun prektik galian C ini seperti, tidak mengantongi ijin Namun sampai sekarang belum pernah, ada ditindak dari pihak terkait. Kita tidak ingin pelanggaran hukum, seperti kesannya dibiarkan saja dan tanpa di sentuh,” kata Yodi.
Ia menambahkan, cukup banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa resah, ada nya kegiatan tambang galian C sekaligus terganggu akibat aktivitas galian C tak berijin tersebut.
“Kalau memerlukan material galian C sebaiknya membeli dari pengusaha yang sudah ada memiliki ijin dan membayar pajak sesuai dengan aturan yang sudah di atur UU. Jangan main gali-gali saja seenaknya,” pungkasnya