HSU – Ketua DPRD provinsi Kalimantan selatan DR.(HC) H. Supian HK. SH. MH. melakukan sosialisasi peraturan daerah ( PERDA ) nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di provinsi Kalimantan selatan, jum’at (29/1) di kecamatan Danau Panggang.
Dalam sambutan nya H. Supian HK mengatakan, pentingnya perda penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah upaya pemerintah menetapkan kebijakan saat beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
Selanjutnya H Supian menjelaskan, “Bencana adalah peristiwa yang mengancam atau menggangu kegiatan masyarakat baik yang disebabkan oleh alam maupun non alam, pungkasnya.
Camat danau panggang H Abdullah di temui di sela-sela kegiatan mengatakan, pihak nya menyambut baik dan berterima kasih di laksanakan nya sosialisasi perda kali ini, di kecamatan danau panggang. Menurutnya, sosialisasi kali ini sangat bermanfaat guna mengetahui hak – hak warga yang tertimpa bencana dan memastikan korban bencana tidak terabaikan, pungkasnya.
Sumber: dprdkalselprov.id
Kandangan, infobanua.co.id - Safari Ramadan Pemkab HSS kali ini hadir di Desa Angkinang, Kecamatan Angkinang,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Sebagai upaya lanjutan penanganan pasca bencana yang melanda Kabupaten Pesisir Selatan,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) Rusma Yul Anwar terima…
Negara yang paling mampu membuat warganya bahagia, populasi di negara itu cenderung menganggap agama tak…
DUMAI, infobanua.co.id - Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, DPD Keluarga Besar Rang Jambak…
Purwakarta, infobanua.co.id - Acara yang di Inisiasi oleh kebersamaan yang dilaksanakan oleh semua unsur stakeholder…