infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat ATR/BPN Cianjur Siap Sosialisasikan Sertifikat-el,Jika Ditetapkan Pemberlakuannya Di Kabupaten Cianjur.

ATR/BPN Cianjur Siap Sosialisasikan Sertifikat-el,Jika Ditetapkan Pemberlakuannya Di Kabupaten Cianjur.

Cianjur, infobanua.co.id – Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas siap dirilis pemerintah.

Terkait akan kebijakan tersebut kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur menyambut baik serta akan bersiap siap mengimplementasikan kebijakan tersebut sesuai arahan dari pemerintah dalam hal ini kementerian.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Cianjur Dani Ramdani,saat ditemui Jum’at (05/02/2021).

Dani mengatakan untuk sertifikat Elektronik ini pemberlakuannya nanti akan dilaksanakan bertahap sesuai arahan kementerian, tempat atau lokasi pemberlakuan sertifikat-el akan ditetapkan oleh menteri,arahannya dimulai dari kota kota besar,kata Dani.

“Untuk kabupaten Cianjur tentunya pemberlakuan sertifikat-el tersebut juga akan ditetapkan oleh menteri”,ucap Dani.

Sebagai langkah persiapan soal sertifikat elektronik ini kita dari ATR/BPN kabupaten Cianjur tentunya nanti akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi setelah daerah kita ditetapkan untuk pemberlakuan sertifikat-el ini kita akan langsung mensosialisasikan kemasyarakat tentang hal tersebut”,ucap Dani.

penerbitan sertifikat tanah elektronik. tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dani menerangkan penerbitan sertifikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Selain itu, penggantian sertifikat bentuk fisik menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar bisa dilakukan secara sukarela oleh pemilik dengan mendatangi kantor pertanahan.terangnya.

“Tidak ada penarikan sertifikat fisik oleh kantor pertanahan “Jadi, saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, baru sertifikat analognya ditarik oleh kantor pertanahan digantikan oleh sertifikat elektronik,”jelas Dani.

Sertifikat tanah elektronik ini nanti untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan.tutur Dani.

“Untuk hal keamanan data dengan sertifikat-el tentu akan lebih aman,jangan takut data akan bocor karena sertifikat-el mempunyai kata sandi yang hanya pemiliknya yang tau”.tutupnya.

Diketahui Sebelumnya pemerintah mengumumkan siap merilis Sertifikat tanah elektronik atau sertifikat-el sebagai pengganti sertifikat konvensional yang berbentuk kertas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.yang ditanda tangani oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Sofyan Djalil pada tanggal12 Januari 2021.

Serta diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada hari yang sama.

Hasbi (Abie)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan