Categories: Jawa Barat

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Cianjur Di Tangkap Polisi, “korban Dicekoki Obat Lalu Di Cabuli”.

Cianjur, infobanua.co.id – Kepolisian Resor Cianjur gelar konferensi pers terkait Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan PR (21) kepada RSM(14), yang terjadi di salah satu rumah teman tersangka di Kecamatan Bojongpicung. Cianjur (08/02/2021).

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 jam 20.00 Wib. Sementara kronologi kejadian, Awalnya tersangka (PR) telah membawa korban ke rumah temannya di Kampung Bojongpicung RT. 001/003 Desa Bojongpicung Kec. Bojongpicung Kab. Cianjur, dan disana tersangka (PR) minum-minuman keras, kemudian Tersangka memberikan Pill berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir dan menyuruh korban meminum pil tersebut.

Setelah korban lemas, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 1 kali, setelah tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengantarkan korban pulang, tetapi korban tidak di pulangkan ke rumahnya, melainkan ke warung yang berada di daerah bojongpicung.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim menjelaskan Modus Operadi tersangka merayu korban dengan menyuruh korban untuk meminum Pill berwarna kuning (exsimer) sebanyak 8 butir, setelah korban meminum pill tersebut kemudian korban lemas, lalu di cabuli dan di setubuhi oleh tersangka.

“Untuk barang bukti yang berhasil ditemukan, Sembilan butir obat jenis exsimer berwarna kuning, satu butir obat jenis trihexyphuenidyl, satu butir obat jenis tramadol HCI, satu buah baju Wanita berwarna pink, satu buah celana training panjang berwarna coklat bergaris putih, satu buah Bra warna biru.,” terangnya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) penjara dan denda paling banyak Rp 300 000 000,- (tiga ratus juta rupiah),” tandasnya.

Hasbi (Abie)

infobanua

Recent Posts

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

6 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

7 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

8 jam ago

BrainBoost Money Magnet: Audio Inovatif untuk Mengubah Pola Pikir dan Menarik Rezeki

Jakarta, 19 Desember 2024 – Mengubah pola pikir dan kebiasaan terhadap uang sering kali menjadi…

9 jam ago

Apparel yang Nyaman untuk Olahraga: Pilihan Terbaik dari Bodypack

Olahraga adalah bagian penting dari gaya hidup sehat, dan kenyamanan saat berolahraga sangat mempengaruhi performa…

9 jam ago

VRITIMES dan Inisumedang.com Jalin Kerja Sama Strategis untuk Tingkatkan Konten Digital Lokal

Jakarta, 01 Januari 2025 – VRITIMES, platform media berbasis digital yang terus berkembang, secara resmi…

9 jam ago