Perda Penerapan Sanksi Prokes Bakal Terbit Di Tapin
RANTAU, infobanua.co.id – Terkait rencananya bakal diterbitkan Peraturan Daerah Mengenai Penerapan Sanksi Protokol Kesehatan di Kabupaten Tapin. Demi masyarakat Tapin, Bupati Tapin replikasi ulang pergelaran apel upacara peningkatan disiplin protokol kesehatan di sekitar pasar.
Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar apel pasukan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tapin. Senin (8/2/2021).Bertempat di Pasar Keraton, Rantau.
Instruktur upacara Bupati Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan, MM. Apel upacara turut dihadiri Ketua DPRD Tapin H.Yamani, Kapolres Tapin AKBP.Pipit Subiyanto,SIK, Dandim1010 Rantau Let.Inf. Andi Sinrang. Peserta apel lainnya terdiri dari anggota Kodim1010 Rantau, Polres Tapin, Satpol PP-DAMKAR, KNPI, dan Orari Lokal Tapin.
Diakhir apel upacara ditandai juga dengan penyerahan masker dan hadiah kepada warga masyarakat yang patuh terhadap protokol kesehatan. Bupati Tapin, Ketua DPRD, Kapolres Tapin, dan Dandim 1010 Rantau yang menyerahkan silih berganti.
Bupati Tapin, Drs.HM.Arifin Arpan,MM mengatakan bahwa kegiatan apel di tempat ini adalah replikasi ulang kembali cara mendisiplinkan masyarakat. Tujuannya adalah masyarakat di lingkungan pasar yang dinilai Bupati paling mudah terindikasi Covid-19. Hal ini seolah-olah pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Padahal, pihaknya sudah berkali-kali mengimbau warganya terutama pembeli dan pedagang untuk patuh pada protokol kesehatan.
“Takutlah pada penyakit, bukan takut terhadap aparat hukum yang sedang bertugas mendisiplinkan masyarakat. Saat ada petugas operasi yustisi, masker dikenakan. Tapi saat sudah tidak ada petugas, masker dilepas dan hanya menjadi kalung,”katanya.
“Sebab sekiranya masyarakat masih tidak patuhi protokol kesehatan. Peraturan Daerah mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan bakal turun diterbitkan, jangan sampai sanksi terjadi di tengah masyarakat kita, hal itu disayangkan bupati.Karena itu, mari patuhi protokol kesehatan,”kata Bupati Tapin mengajak masyarakatnya diantaranya pedagang dan pembeli hingga pengunjung pasar untuk disiplin.
“Diharapkan, masyarakat dapat disiplin untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, anjuran kami. Semoga juga apel gelar pasukan di pasar ini menjadi apel terakhir kita,”katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Tapin, H.Yamani mengatakan, Perda mengenai penerapan sanksi protokol kesehatan dalam waktu dua hingga tiga minggu ini bakal keluar, yang saat ini masih dalam proses.
“Untuk itulah, Bupati Tapin menyelenggarakan kegiatan apel hari ini di pasar. Dalam artian, pasar merupakan indikasi penyebaran Covid-19 yang sangat mengkuatirkan. Hal ini tinggal kesadaran masyarakatnya saja lagi, mudah-mudahan masyarakat bisa sadar dan mau mengerti. Setiap melaksanakan aktifitasnya tetap selalu mematuhi peraturan protokol kesehatan,”katanya.
Untuk penerapan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan, berdasarkan perda itu. “Kita masih mengacu pada pemerintah pusat,”pungkasnya.
Reporter Nasrullah