infobanua.co.id
Beranda Barito Kuala Satgas Yanlik Batola Lakukan Evaluasi SKPD Pelayanan

Satgas Yanlik Batola Lakukan Evaluasi SKPD Pelayanan

MARABAHAN, infobanua.co.id – Memasuki tahun pelayanan publik 2021 ini, Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Publik Kabupaten Barito Kuala (Satgas Yanlik Batola) kembali bergerak melakukan evaluasi SKPD-SKPD pelayanan.

Satgas kembali mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dengan dipimpin langsung Ketua Satgas yang juga Wakil Bupati H Rahmadian Noor, tim disambut Kadisdukcapil H Jakuinuddin beserta jajaran.

Di hadapan rombongan satgas, Jakuinuddin memaparkan berbagai permasalahan terjadi di Disdukcapil Batola.

Di antara permasalahan yang ia ungkapkan mulai terkait kurangnya sumberdaya manusia (SDM) hingga keterbatasan sejumlah peralatan.

“Saat ini banyak peralatan yang sudah tidak layak dan harus dilakukan peremajaan, terutama terkait berbagai program baru yang membutuhkan penggunaan teknologi,” ujarnya.

Program berbasis online bernama “Tarumadokbit” yang dimiliki Disdukcapil Batola masih mengalami keterbatasan. Sehingga pihaknya harus jemput bola melaksanakan pelayanan ke berbagai pelosok desa.

Ketua Satgas Pelayanan Publik Batola, Rahmadian Noor, mengapresiasi upaya maksimal yang dilakukan disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk melakukan jemput bola.

Ia pun mengatakan, mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan merupakan tanggungjawab bersama termasuk disdukcapil selaku pelayan masyarakat.

Rahmadi pun berharap, Discukcapil Batola dapat terbebas dari permasalahan pungutan serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau melakukan perubahan terhadap data kependudukan mereka.

Di kesempatan pertemuan ini, wabup juga mengapresiasi kerja cepat Disdukcapil Batola dalam melakukan penggantian dokumen kependudukan warga yang rusak dan hilang akibat terdampak banjir.

Satu anggota satgas yang juga Kabag Organisasi Setda Batola, Ibadurrahman berpandangan, untuk memudahkan jangkauan masyarakat sebaiknya di beberapa kecamatan terluar dengan menerapkan sistem zonasi dilengkapi unit pelaksana teknis (UPT).

“Sesuai peraturan perundag-undangan itu bisa dimulai dengan kajian akademis. Kalau memang dirasa perlu sebaiknya bisa diusulkan agar kajiannya bisa segera dilakukan,” ujarnya.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan